Peristiwa Daerah

Merugikan Pemerintah, DPRD Banyuwangi Instruksikan Penertiban Masal Reklame Ilegal

Rabu, 15 September 2021 - 11:12 | 42.36k
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto. (FOTO: Agung Sedana/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Komisi I DPRD Banyuwangi merasa risau dengan adanya ratusan papan reklame/billboard ilegal yang marak berdiri. Pemkab Banyuwangi cukup dirugikan dengan keberadaan papan reklame tak berizin tersebut.

Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi mendukung serta menginstruksikan agar Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) agar menertibkan seluruh papan reklame ilegal tersebut.

"Sebagai tupoksi Satpol PP sebagai pengawal Perda, untuk reklame yang tidak berizin harus dirobohkan. Tidak pandang bulu milik siapa, ini merugikan negara. Maka robohkan saja, nggak ada gunanya juga," tegas Irianto, Rabu (15/9/2021).

Menurutnya, keberadaan papan reklame ilegal ini memberikan kerugian kepada PAD Pemkab Banyuwangi hingga estimasi mencapai nilai miliaran rupiah. Dia mencatat, ada ratusan papan reklame bodong.

"Untuk detailnya ada di Dinas Perizinan Banyuwangi. Jumlahnya ratusan. Kita prediksi kerugian pajak yang diakibatkan sampai miliaran rupiah," jelas politisi PDI-Perjuangan ini.

Irianto menegaskan, penertiban ini penting untuk segera dilakukan secara menyeluruh di Kabupaten Banyuwangi. Agar capaian PAD di tahun 2021 ini mengalami kenaikan yang signifikan, DPRD Banyuwangi meminta agar Satpol PP bertindak secara tegas menegakkan Perda tentang perizinan.

"Kami ingin PAD kita meningkat. Banyuwangi ini maju dan kaya, tapi pendapatannya masih kecil. Ini sangat mendesak, sehingga mohon disegerakan penertiban," katanya.

Komisi I DPRD Banyuwangi, rencananya pada Kamis (16/9/2021) besok, akan memanggil pihak Satpol PP beserta Dinas Perizinan Terpadu untuk membahas hal ini lebih lanjut.

Kepada seluruh pengusaha yang rencananya ingin mendirikan papan reklame/billboard, Irianto menegaskan untuk memastikan urusan perizinannya beres. Apabila ditemukan berdiri tanpa izin, maka akan langsung ditebang habis.

"Silahkan urus izinnya, biar PAD kita juga meningkat. Ikuti aturan regulasinya, jangan asal mendirikan karena ini bukan negara warisan neneknya," cetus Irianto.

Diketahui, pada bulan Mei 2021 lalu sebuah papan reklame bergambar Ketua DPRD Banyuwangi Puan Maharani dirobohkan. Belakangan ini, perobohan papan reklame tersebut menuai polemik hingga di meja kepolisian.

Si pemilik papan reklame, menuding oknum Satpol PP telah melakukan penggelapan dengan menjual besi bekas kerangka papan reklame tersebut. Sedangkan Satpol PP mengaku jika papan reklame tersebut tidak berizin alias ilegal.

Menyikapi hal tersebut, Irianto pun tidak mau mengambil pusing. Karena menurutnya, inti dari semuanya adalah soal perizinan. Apabila hal tersebut merugikan Pemerintah dalam hal ini PAD, maka Satpol PP dihalalkan untuk melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

"Jangan ngomong soal gambar siapa yang dimuat, entah itu mbak Puan atau siapapun sudah. Kita fokus soal statusnya reklame ini, ilegal atau legal. Kalau tidak berizin ya sudah robohkan saja, jika dibiarkan malah merugikan pemerintah," tegas Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES