Hukum dan Kriminal

Gelar Patroli, Polisi Amankan 57 Botol Miras Jenis Tuak Tradisional di Lombok Barat

Selasa, 14 September 2021 - 21:08 | 23.93k
Suasana aparat kepolisian dari Polsek Gerung ketika membubarkan kerumunan pengunjung di tempat penjualan minunan keras. (Foto: Bid Humas Polres Lombok Barat)
Suasana aparat kepolisian dari Polsek Gerung ketika membubarkan kerumunan pengunjung di tempat penjualan minunan keras. (Foto: Bid Humas Polres Lombok Barat)

TIMESINDONESIA, LOMBOK BARAT – Aparat kepolisian membubarkan kerumunan pengunjung di tempat penjualan minunan keras (Miras) jenis tuak tradisional di Lombok Barat, Provinsi NTB. Para pelaku diduga melanggar Prokes di masa PPKM dan mengganggu ketenangan warga sekitar.

"Kami mendapati kerumunan warga yang diduga hendak berpesta miras. Kemudian kami membubarkan kegiatan tersebut karena dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas dan melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun," ujar Kapolsek Gerung AKP Syaripuddin Zohri, kepada TIMES Indonesia, Selasa (14/9/2021).

Syaripuddin menjelaskan, saat jajaran Polsek Gerung melakukan patroli mendapatkan informasi masyarakat dan langsung menuju ke TKP di wilayah Batu Goleng Kelurahan Gerung Utara.

Polsek Gerung bBarang bukti berupa 57 botol minum keras jenis tuak tradisional yang berhasil disita jajaran Polsek Gerung.(Foto: Bid Humas Polres Lombok Barat)

Di lokasi tersebut, para pelaku itu tengah melakukan pesta dengan bernyanyi karaoke dengan meminum miras

"Operasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut kepolisian terhadap keluhan warga. Karena tempat itu kerap kali dijadikan tempat minum miras dan mengundang keributan," ujarnya.

"Selain minum-minum, di lokasi itu juga membunyikan musik dengan suara keras sehingga dikeluhkan warga," imbuh Syarifuddin.

Hasil operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita 57 botol miras jenis tuak tradisional di tiga lokasi rumah warga di Lombok Barat yang menjual miras. Puluhan botol miras yang disita itupun dibawa ke Polsek Gerung untuk diamankan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES