Peristiwa Daerah

Daging Anjing Dijual, Anggota DPR RI Amin Ak: Kok Bisa Dibiarkan?

Selasa, 14 September 2021 - 21:00 | 32.70k
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak (FOTO: dokumentasi DPR)
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Amin Ak (FOTO: dokumentasi DPR)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak meminta Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) untuk melakukan sweeping atau pengecekan dan pengawasan di semua pasar di seluruh daerah di Indonesia.

Sweeping perlu dilakukan setelah ditemukannya pedagang yang kedapatan menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta. Politisi PKS itu meminta APPSI ikut aktif mengontrol aktivitas anggotanya agar tidak ada konsumen yang dirugikan.

"Penjualan daging anjing ternyata sudah berlangsung 6 tahun, ini kok bisa dibiarkan. Jangan-jangan hal seperti ini terjadi juga di pasar lain di seluruh Indonesia. Pengawasan harus kembali diperkuat agar kasus ini tidak terulang kembali," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa 14 September 2021.

Diketahui, kasus penjualan daging anjing diungkap oleh Animal Defenders Indonesia (ADI) melalui akun instagramnya, @animaldefendersindo, Jumat (10/9/2021) lalu. Rilis tersebut tentang hasil penelusurannya mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen. 

Ada satu lapak yang di investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari dan mereka sudah beroperasi sejak lebih dari 6 tahun lalu.

Amin mengatakan penjualan daging anjing tidak etis karena menjualnya di tengah masyarakat yang muslim yang mengharamkan daging anjing maupun masyarakat Jakarta lainnya yang tidak memiliki kebiasaan makan daging anjing. Selain itu, secara aturan perundangan-undangan juga tidak dibolehkan.

Penjualan daging anjing juga melanggar Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena penjualan daging anjing dapat menimbulkan risiko pada kesehatan. Terutama dengan penyakit rabies karena kondisi tempat pemotongan hewan yang tidak sehat dan hygienis dan juga asal usul anjing yang dipotong yang tidak jelas.

Penjualan daging anjing, lanjut Amin, berpotensi melanggar Pasal 66 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terutama terkait dengan perlakukan anjing dalam proses pembinasaannya serta perlakuan hewan yang tidak sesuai peruntukannya (anjing bukan hewan untuk konsumsi). 

Proses pembinasaan anjing dengan cara dipukuli terlebih dahulu juga melanggar KUHP Pasal 302 yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pedagang yang menjual daging bisa dijerat sanksi pidana dan pencabutan izin usaha (tidak sekedar sanksi administratif). 

Dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 61, 62 dan 63, bahwa pelaku usaha yang melanggar pasal 8 ayat 1 huruf h (melanggar ketentuan halal), atau melanggar pasal 8 ayat 2 (tidak memberikan informasi yang benar).

Selain itu melanggar pasal 9 huruf a dan b (memperdagangkan barang yang seolah-olah memenuhi standar, dan seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baik). Pelaku dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda maksimal 2 Miliar.

Pada September 2018 lalu, Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran berisi peringatan kepada para Kepala Daerah bahwa perdagangan daging anjing ini adalah ilegal berdasarkan hukum yang berlaku.

"Saya minta Asosiasi Pedagang dan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan agar kasus ini tidak terulang," tegas Anggota DPR RI, Amin Ak.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES