Hukum dan Kriminal

Beredar Video Petani Miskin di Banyuwangi Cari Keadilan

Selasa, 14 September 2021 - 20:25 | 131.03k
Atmadi, petani miskin buta huruf asal Banyuwangi yang menjadi korban dugaan penipuan dengan memanfaatkan program pemerintah KUR Bank BNI. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
Atmadi, petani miskin buta huruf asal Banyuwangi yang menjadi korban dugaan penipuan dengan memanfaatkan program pemerintah KUR Bank BNI. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Beredar video petani miskin di Banyuwangi, Jawa Timur cari keadilan. Dalam rekaman, dia mengaku menjadi korban kasus dugaan penipuan yang memanfaatkan program pemerintah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI. Pinjaman yang seharusnya sebesar Rp25 juta, oleh Ketua Kelompok Tani (Poktan) hanya diserahkan Rp5 juta saja.

Penelusuran TIMES Indonesia, pria paruh baya dalam video adalah Atmadi. Petani miskin buta huruf asal Dusun Karangrejo Selatan, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.

Melalui kuasa hukum, Moch Zaeni, SH, MH, dijabarkan bahwa kasus yang menimpa Atmadi ini bermula dai tawaran pinjaman KUR Bank BNI dari Sunar, Ketua Kelompok Tani (Poktan) ‘Permata’ Desa Wongsorejo. Yang disampaikan, nominal pinjaman sebesar Rp5 juta.

Karena sedang membutuhkan biaya untuk bercocok tanam, Atmadi langsung menyambut baik. Meskipun oleh Sunar, pinjaman program pemerintah demi mendorong kesejahteraan petani tersebut tidak diwujudkan uang seluruhnya. Namun sebagian wajib berwujud bibit tanaman dan obat pertanian.

Bibit tanaman dan obat pertanian tersebut, disebut-sebut sebagai dagangan kios pertanian milik Ilyas, petugas PPL Pertanian Dinas Pertanian Banyuwangi. Selain diharuskan diambil dalam wujud bibit tanaman dan obat pertanian, pinjaman KUR Bank BNI, milik Atmadi juga masih dibebani potongan sebesar Rp500 ribu oleh Sunar.

“Dari nominal yang disebut Rp5 juta itu, setelah dipotong bibit tanaman, obat pertanian dan potongan Rp500 ribu, Pak Atmadi hanya menerima Rp1,2 juta,” ucap Zaeni, Selasa (14/9/2021).

Sekitar bulan Juni 2021, lanjutnya, karena ada kebutuhan ekonomi Atmadi berniat melunasi pinjaman KUR Bank BNI. Sambil membawa uang Rp 5 juta hasil pinjaman, dia datang ke Kantor Bank BNI Banyuwangi. Tujuannya untuk melunasi pinjaman sekaligus mengajukan permohonan pinjaman baru dengan nilai yang lebih tinggi.

“Pak Atmadi mengira pinjamannya hanya Rp5 juta. Tapi setelah datang ke Bank BNI Banyuwangi, ternyata pinjaman KUR miliknya sebesar Rp 25 juta,” ujarnya.

Zaeni menjelaskan Atmadi adalah petani yang buta huruf. Alias tidak bisa baca tulis. Dalam proses serah terima pinjaman KUR, dilakukan oleh Sunar, si Ketua Poktan ‘Permata’, Desa Wongsorejo. Dan bukan dilakukan antara Atmadi selaku pemohon KUR, dengan pihak Bank penyalur. Dalam hal ini Bank BNI Banyuwangi.

Merasa telah menjadi korban dugaan penipuan dengan memanfaatkan program pemerintah KUR Bank BNI, akhirnya kakek Atmadi mengadu ke Polresta Banyuwangi.

Kepada TIMES Indonesia, Atmadi mengaku memberanikan diri lapor polisi karena ingin mencari keadilan.

“Saya ingin mencari keadilan. Saya itu hanya dikasih uang Rp5 juta saja. Lha kok tahu-tahu pinjaman KUR saya di Bank BNI Banyuwangi, jumlahnya Rp25 juta. Uang dari mana saya untuk membayar pinjaman sebesar itu. Untuk makan saja saya harus bertani,” ungkap Atmadi.

Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan dengan memanfaatkan program pemerintah KUR Bank BNI ini telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, sejak tanggal 14 Juni 2021 lalu. Dan tanggal 22 Juni 2021, Atmadi telah diklarifikasi oleh Unit Tipidkor.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu, menjelaskan bahwa penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak 3 bulan lalu ini masih dalam proses lidik. “Masih dalam proses lidik,” katanya.

Namun sayang, Sunar, selaku Ketua Poktan ‘Permata’ Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo. Serta Ilyas, si petugas PPL Dinas Pertanian Banyuwangi, belum berkenan dikonfirmasi. Pertanyaan dari wartawan hanya dibaca tanpa diberi jawaban.

Sementara, itu kuasa hukum Atmadi, Moch Zaeni, SH MH, mengaku juga telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak Bank BNI. Tujuannya guna mempertanyakan terkait Standard Operating Procedure (SOP) serah terima pinjaman KUR. Apakah serah terima bisa dilakukan kepada pihak lain, atau harus kepada pemohon KUR Bank BNI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES