Pemerintahan

PKB Jatim Minta Implementasi Perpres Dana Abadi Pesantren Tak Hanya Macan Kertas Belaka

Selasa, 14 September 2021 - 20:10 | 35.99k
Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah, Selasa (14/9/2021). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah, Selasa (14/9/2021). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Fraksi PKB DPRD Jatim bersama Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur sowan kepada Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuki Mustamar bersama para Syuriah NU, Selasa (14/9/2021).

Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah mengatakan, silaturahmi ini dalam rangka syukuran setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres itu mengatur dana abadi pesantren.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken pada 2 September 2021. 

Kabar tersebut menjadi angin segar bagi kalangan pondok pesantren di Jawa Timur. PKB sendiri terus mendorong realisasi dana abadi pesantren sesuai amanah UU Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019 silam. 

Anik Maslachah bAnik Maslachah bersama Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fuadi, Selasa (14/9/2021).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia) 

Dalam Perpres tersebut, terdapat lima sumber dana untuk pondok pesantren. Yaitu dana dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang tidak mengikat dan dana abadi pondok pesantren. 

Anik menjelaskan, dana abadi pondok pesantren merupakan bentuk afirmasi pemerintah dalam fasilitasi anggaran.

Artinya, pondok pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak yang sama dalam memperoleh hak budget atau anggaran. 

Perpres No 82 Tahun 2021 sendiri merupakan turunan dari klausul pasal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tersebut di atas.

Sedangkan PKB adalah inisiator Undang-Undang Ponpes sekaligus mengawal implementasi dari klausul pasal salah satunya dana abadi pondok pesantren.

"Hari ini legalitas dalam bentuk Perpres muncul, maka kami bersyukur. Ucapan syukur itu akhirnya kami melakukan tasyakuran secara sederhana bersama-sama dengan PWNU Jatim," kata Anik didampingi Ketua Fraksi PKB Jatim Fauzan Fuadi.

Kunjungan dan tasyakuran di Kantor PWNU ini juga tanpa alasan. Anik menjelaskan, PKB dibidani oleh para kiai-kiai yang bergabung dalam NU berdasarkan hasil dari Muktamar NU ke-30 di Lirboyo.

Alasan selanjutnya, karena hakikat pondok pesantren mayoritas adalah milik NU. Sehingga dalam pertemuan ini, PKB Jatim juga meminta fatwa. 

Anik menambahkan, dalam pertemuan ini PWNU Jatim memberikan dukungan dan motivasi. Selain itu juga memberikan pekerjaan rumah agar Fraksi PKB segera tancap gas untuk segera menyelesaikan Perda Pondok Pesantren dengan cepat. 

"Tetapi yang lebih penting adalah implementasinya. Jangan sampai hanya sekedar macan kertas belaka," tandasnya. 

Implementasi tersebut antara lain meliputi debirokratisasi perpendekan persyaratan untuk mendapatkan dana. Karena, ia melihat banyak pondok pesantren yang zuhud atau memiliki keikhlasan tinggi sehingga tidak terlalu mengandalkan bantuan pemerintah. 

Sehingga dalam hal ini pemerintah harus tanggap. Sebab selama ini pondok pesantren mempunyai jasa besar akan kemerdekaan, kecerdasan bangsa, dan membentuk kepribadian (attitude). 

"Maka sama halnya pemerintah itu justru punya hutang kepada pondok pesantren. Karenanya top down tadi bagaimana pemerintah bisa turun untuk bisa melakukan verifikasi bukan pondok pesantren yang bottom up," jelas Anik. 

Anik juga meminta agar pemerintah tidak mempersulit persyaratan. Kemudian, harus jeli terhadap legalitas saat melakukan verifikasi. 

Dengan adanya Undang-Undang Pondok Pesantren ini, ia khawatir bakal bermunculan pondok pesantren yang fiktif. 

"Hanya masjid, hanya kumpulan-kumpulan ngaji yang kemudian institusinya dijadikan pondok pesantren sehingga pemerintah harus jeli terhadap legalitas," ujarnya. 

Ia menegaskan, catatan-catatan penting tersebut perlu dituangkan ke dalam Perda. Termasuk penguatan terhadap kegiatan-kegiatan keagaaman seperti Madrasah Diniyah dan TPQ. Kendati selama ini Pemprov sudah memfasilitasi dalam bentuk anggaran. 

"Tapi setidaknya dengan Perda ini semakin memberikan amanah. Karenanya dengan munculnya Perpres No 82 ini lebih memotivasi kami untuk bisa memaksimalkan Perda ini," ucap Anik. 

Oleh karena itu, ia berharap kebijakan pusat tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim. 

"Kalau pusat sudah mempunyai good will, dengan dituangkan Undang-Undang dengan Perpres, masa iya kemudian Jatim yang daerah agamis, Jatim yang religius, tidak mempunyai keberpihakan itu. Sekali lagi pondok pesantren mempunyai jasa yang sangat besar bagi Indonesia," ungkap Sekretaris DPW PKB Jatim ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES