Peristiwa Daerah

Tak Ada Lagi RT yang Masuk dalam Zona Merah di Kabupaten Majalengka

Selasa, 14 September 2021 - 19:09 | 40.81k
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Antara/kabar24.bisnis)
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Antara/kabar24.bisnis)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Sesuai instruksi pemerintah pusat, saat ini Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjalankan PPKM Level 2. Satgas Covid-19 mengklaim saat ini sudah tidak ada kecamatan hingga tingkat RT yang tergolong zona merah di Majalengka.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Agus Susanto menyebutkan, per hari Selasa (14/9/2021) saat ini kecamatan di Kabupaten Majalengka hanya ke dalam zona hijau peta kerawanan virus Covid-19. "Kita sudah tidak ada zona merah," ucap Agus Susanto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TIMES Indonesia dari rilis Satgas penanganan Covid-19 Majalengka, saat ini dari 26 kecamatan yang ada di Majalengka masuk zona hijau.

Kendati demikian, dari 6.557 RT yang ada di Kabupaten Majalengka yang masuk dalam zona oranye ada 3 RT dari 3 kecamatan. Yakni, masing - masing ada di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten dan Desa Lemahputih, Kecamatan Lemahsugih serta Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji.

Sementara yang masuk dalam zona kuning ada 52 RT dari 23 kecamatan. Sedangkan, 6.502 RT masuk dalam zona hijau yang ada di Kabupaten Majalengka.

Agus Susanto menegaskan, bahwa hari ini ada penambahan enam kasus baru terkonfirmasi Covid-19. Jadi total angka kasus terkonfirmasi di Kabupaten Majalengka hingga hari ini sebanyak 11.346.

"Namun, angka pasien sembuh juga mengalami penambahan yang cukup signifikan. Yakni, mencapai 30 orang. Sehingga total sembuh (selesai isolasi) menjadi 10.566. Sedangkan, yang meninggal dunia akibat corona, sebanyak 787 kasus," jelasnya usai mengatakan Kabupaten Majalengka berada pada PPKM Level 2. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES