Peristiwa Daerah

Overload, Rupbasan Surabaya Serahkan Barang Bukti Sitaan ke Kejari Surabaya

Selasa, 14 September 2021 - 17:39 | 37.76k
Barang Bukti sitaan yang ada di Rubasan Surabaya. (Foto: dok. Humas Kanwil Kemenkumham Jatim)
Barang Bukti sitaan yang ada di Rubasan Surabaya. (Foto: dok. Humas Kanwil Kemenkumham Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Bukan hanya Rutan dan Lapas di Kanwil Kemenkumham Jatim yang overload, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Surabaya juga mengalami hal serupa. Karena terlalu banyaknya barang bukti yang berada di Rubasan, akhirnya barang tersebut pun diserahkan ke Kejakasaan Negeri atau Kejari Surabaya.

Di awal tahun 2021, tercatat ada 605 register BB yang masuk ke Rupbasan Surabaya. Dari jumlah itu, mayoritas adalah kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil. Saking banyaknya BB yang dititipkan, sampai tempat penyimpanan yang disediakan pun tidak muat.

Rupbasan Surabaya menerima titipan dari APH di Korwil Surabaya dan sebagian Madura. Bahkan KPK banyak menitipkan BB-nya di sana. "Kami sampai harus memarkir kendaraan di tempat parkir pengunjung, kondisi ini tentu tidak ideal," ujar Karupbasan Surabaya Endang Purwati menggambarkan kondisi kantornya.

Barang Bukti b

Kondisi ini yang membuat Rupbasan Surabaya berinisiatif untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap BB yang ada. Salah satunya adalah Rupbasan bekerja sama dengan Kejaksaan Kejari Surabaya melakukan terobosan kebijakan, yaitu dengan mempercepat proses eksekusi BB yang sudah lama tidak diambil oleh pemiliknya.

Pihak Rubasan Surabaya dan Kejari Surabaya pun melakukan perjanjian kerjasama, Selasa (14/9/2021) hari ini. Kerjasama ini akan berlangsung setidaknya untuk lima tahun ke depan. "Dalam kerjasama itu kami menegaskan kembali bahwa BB yang sudah inkracht akan kami kembalikan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," lanjut Endang.

Nah, dengan inovasi tersebut, total ada 295 kendaraan bermotor yang dikembalikan kepada instansi penitip. Perinciannya, 22 unit mobil dan 273 sepeda motor.

Barang yang dikembalikan minimal berusia 2,5 tahun setelah tanggal penitipan. Statusnya menjadi barang rampasan negara. Proses eksekusi selanjutnya pun diserahkan kepada kejari. "Pilihannya bisa dikembalikan kepada pemilik, dimusnahkan, dilelang atau diserahkan kepada instansi lain sebagai hibah," ujar Endang.

Saat ini, kondisi Rupbasan Surabaya sudah sedikit legah. Apalagi, Rupbasan Surabaya juga meluncurkan inovasi Si RUSIYA (Sistem Rupbasan Siji Surabaya) untuk memudahkan proses layanan barang bukti seperti penitipan, peninjauan dan pengeluaran barang bukti.

Aplikasi ini memberikan informasi barang bukti dan percepatan penitipan dan pengeluaran barang bukti pada APH tanpa perlu ke kantor rupbasan. "APH memiliki akun dan user sendiri untuk proses penitipan dan pengeluaran BB," ungkap Endang.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menegaskan bahwa overcrowded di Rupbasan ini juga sangat membebani negara. Pasalnya, negara harus mengeluarkan biaya lebih untuk perawatan. Terutama untuk mobil-mobil mewah yang memerlukan alat dan teknisi khusus.

Untuk itu, terobosan ini diperlukan agar masalah bisa diselesaikan. "Kami berharap adanya kerjasama yang baik dengan APH agar Rupbasan Surabaya tidak sampai overcrowded," harapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES