Hukum dan Kriminal

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Anggota DPRD Magetan Laporkan Sebuah Akun Facebook

Selasa, 14 September 2021 - 17:21 | 103.33k
Anggota DPRD Magetan, Joko Suyono (kanan) didampingi pengacaranya Yun Suryotomo dari Surabaya, menunjukkan bukti pengaduan atas akun Facebook kepada Ditreskrimsus Polda Jatim. (FOTO: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)
Anggota DPRD Magetan, Joko Suyono (kanan) didampingi pengacaranya Yun Suryotomo dari Surabaya, menunjukkan bukti pengaduan atas akun Facebook kepada Ditreskrimsus Polda Jatim. (FOTO: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Sebuah akun media sosial Facebook atas nama Andayani Sera dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Akun tersebut dilaporkan ke pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Anggota DPRD Magetan, Joko Suyono.

Joko yang didampingi pengacaranya Yun Suryotomo dari kantor pengacara KNY Surabaya mengatakan, pada 26 April lalu telah menyampaikan pengaduan atas akun berinisial AS kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jatim. Dalam laporan itu, Joko merasa dirinya telah difitnah di media sosial.

"Apa yang ditulis akun tersebut mengenai saya adalah ujaran kebencian yang bermuatan fitnah. Kebenarannya sangat saya sangkal. Saya merasa dirugikan nama baik saya dan keluarga," ungkap Joko Suyono, dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Sepetak Jl Timor 27 Magetan, Selasa (14/9/2021).

Facebook.jpgSalah satu unggahan akun Facebook Andayani Sera yang dilaporkan ke polisi karena diketahui sering mengunggah hal-hal provokatif dan fitnah dengan bahasa kasar yang menyerang individu. (FOTO: Tangkapan layar Facebook)

Anggota Komisi A DPRD Magetan, Joko Suyono mengaku tidak anti dengan kritik. Namun, dirinya tidak akan tinggal diam bila yang disampaikan adalah fitnah dan ujaran kebencian.

"Silakan mengkritik, masukan saya terima. Senyampang disampaikan dengan cara yang beradab. Apa yang disampaikan melalui akun AS bukanlah kritik, karena menyerang sisi personal saya yang mana itu semua adalah fitnah. Agar masyarakat Magetan mengetahui kebenarannya, maka saya tidak akan tinggal diam," ucap mantan Ketua DPRD Magetan dua periode itu.

Sementara Yun Suryotomo, selaku pengacara yang mendampingi kasus ini menyebut bahwa Polda Jatim sudah melakukan pengumpulan bahan bukti keterangan (pulbaket) dan memeriksa para saksi. Pun, profiling terhadap akun tersebut telah dilakukan. Selanjutnya kepolisian akan meminta pendapat ahli IT, ahli bahasa, dan ahli pidana.

"Kita tunggu perkembangannya. Kami melaporkan kepada kepolisian agar aparat mengungkap siapa sosok di balik akun tersebut. Kami percaya institusi kepolisian kita memiliki kemampuan yang cukup mumpuni untuk sekedar mengungkap akun abal-abal begini," beber Yun.

Menurut informasi, akun media sosial Facebook berinisial AS diketahui sering mengunggah hal-hal provokatif dengan bahasa kasar yang menyerang individu. Rata-rata yang kerap disebut adalah para pejabat dan tokoh publik di Magetan, satu di antaranya Anggota DPRD Magetan, Joko Suyono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES