Peristiwa Nasional

Presiden RI Jokowi Teken Perpres Dana Abadi Pesantren

Selasa, 14 September 2021 - 16:33 | 43.18k
Presiden RI Jokowi. (FOTO: Dok. Biro Pers Istana Kepresidenan)
Presiden RI Jokowi. (FOTO: Dok. Biro Pers Istana Kepresidenan)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden RI Jokowi (Joko Widodo) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah dana abadi pesantren.

Merujuk Perpres tersebut, dana abadi pesantren adalah salah satu sumber pendanaan kegiatan pesantren. Dana itu disediakan oleh pemerintah untuk pondok pesantren.

"Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021 dikutip, Selasa (14/9/2021).

Ayat berikutnya menjelaskan dana abadi pesantren diadakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren. Dana itu disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

Ayat (3) pasal itu menjelaskan pengalokasian dana abadi pesantren. Alokasi dana tersebut merujuk pada hasil perkembangan dana abadi pendidikan.

"Pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," bunyi pasal 23 ayat (4) Perpres Nomor 82 Tahun 2021.

Perpres Nomor 82 Tahun 2021 mengatur dana abadi pesantren yang ditandatangani Presiden RI Jokowi ini mendapat respons positif banyak kalangan. Salah satunya adalah, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES