Peristiwa Daerah

Target Pendapatan Masih 57 Persen, Bapenda Kota Malang Genjot Penagihan Pajak

Selasa, 14 September 2021 - 16:06 | 26.99k
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto saat memimpin apel operasi gabungan penegakan penunggak pajak beberapa waktu lalu. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto saat memimpin apel operasi gabungan penegakan penunggak pajak beberapa waktu lalu. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGBapenda Kota Malang saat ini tengah menggenjot penagihan para penunggak pajak. Sebab, saat ini target realisasi pendapatan Kota Malang baru mencapai 57 persen dari total target sebesar Rp 462 miliar di tahun 2021.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, target pendapatan tahun 2021 di Kota Malang saat ini telah turun dari awal target Rp 629 miliar menjadi Rp 462 miliar.

"Terget pendapatan di induk kemarin Rp 629 miliar, lalu saat Perubahan APBD atas kesepakatan eksekutif dan legislatif tim anggaran dan badan anggaran kemarin di angka Rp 462 miliar, karena melihat kondisi PPKM saat ini," ujar Handi, Selasa (14/9/2021).

Target yang baru terealisasi sekitar 57 persen ini, lanjut Handi, menjadi beban target yang cukup besar. Dengan itu, ia pun saat ini tengah gencar melakukan penagihan penunggak pajak dan memberi tahu para pembayar pajak yang belum melapor ke Bapenda Kota Malang.

BPD-Kota-Malang48ee01c42aab4ed2.jpg

"Kondisi beberapa WP (Wajib Pajak) itu ada yang tidak laporan, kemudian dipanggil tidak datang, terus sudah ada panggilan pertama kedua tidak datang. Maka kita lakukan pendataan pencatatan WP di tempat sekaligus penagihan di tempat," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Handi dengan turunnya target pajak ini dikarenakan memang berdasarkan kondisi PPKM dan para pengelola usaha yang saat ini mengalami penurunan.

"Kalau pelanggan ramai, tentu pajak pun besar. Begitu kondisi PPKM ini omzet turun, tentu pajak juga turun," katanya.

Maka dari itu, selama pelaksanaan PPKM ini para pengelola usaha tak mendapatkan keringanan pajak. Sebab, besar kecilnya pajak yang dibayarkan pun berdasarkan omzet masing-masing.

Kemudian, Bapenda Kota Malang pun juga sudah memberikan inisiasi penghapusan denda pajak hingga 31 November 2021 mendatang.

"Tidak ada pengajuan keringanan pajak resto maupun hotel yang kita penuhi, karena besar kecilnya pajak ditentukan dari jumlah omzet yang masuk. Maka tidak ada istilah keringanan pajak," tegasnya.

Untuk mencapai target tersebut, lanjut Handi, selain melakukan operasi penegakan penunggak pajak, Bapenda Kota Malang di Minggu depan akan kembali melakukan program Bapenda Sambang Kelurahan hingga penerbitan E-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). "Kalau lewat BPHTB nanti ada ketentuan 14 hari harus sudah dibayarkan. Jadi harapannya tidak ada lagi yang menunggak," pungkasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES