Peristiwa Daerah

Kota Batu Ternyata Tetap di PPKM Level 3

Selasa, 14 September 2021 - 16:02 | 39.22k
Kemendagri ternyata masih menetapkan Kota Batu pada level 3, belum masuk level 2 berbeda dengan hasil asessment Kemenkes RI. (Diskominfo for TIMES Indonesia)
Kemendagri ternyata masih menetapkan Kota Batu pada level 3, belum masuk level 2 berbeda dengan hasil asessment Kemenkes RI. (Diskominfo for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATUKota Batu PPKM Level 2 coret, baca Kota Batu belum masuk dalam level 2, alias masih bertahan di PPKM Level 3. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 42 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 di Jawa Bali.

Hal ini berbeda dengan hasil assesment dari Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa Kota Batu masuk dalam level 2.

Kabar ini sempat menyulut kebahagiaan masyarakat Batu, semua berujar "Alhamdulillah," namun ternyata kebahagiaan itu masih hanya ditahan karena Kota Batu masih dalam kategori PPKM Level 3.

"Kalau kemarin sempat tersiar kabar kalau masuk di level 2 adalah hasil assesment dari Kemenkes tanpa memasukkan kriteria capaian vaksinasi dosis 1 minimal 50 % dan capaian vaksinasi lansia minimal 40 %," ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Batu, Onny Ardianto.

Artinya hingga kini Kota Batu masih harus menerapkan sejumlah aturan PPKM Level 3. Dalam dunia pendidikan, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak dan PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Obyek wisata yang dilakukan uji operasional adalah obyek wisata tertentu yang sudah diatur Kemenparekraf dan anak-anak kurang dari 12 tahun dilarang masuk obyek wisata.

Selain itu, dalam PPKM Level 3 juga diatur pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES