Politik

Soal Iklan LGBT di YouTube Kids, Anggota Komisi I DPR RI Minta Pemerintah Gerak Cepat

Selasa, 14 September 2021 - 15:11 | 28.83k
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta. (FOTO: DPR RI)
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta. (FOTO: DPR RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta meminta pemerintah dalam hal ini Kominfo RI segera bertidak menyusul kabar munculnya iklan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di salah satu Channel YouTube Kids.

Sebelumnya warganet riuh lantaran muncul iklan bernuansa LGBT di iklan Youtube kids di Indonesia. Iklan Youtube itu diambil dari unggahan akun sinduatiga yang berjudul Sindu-Aku Bukan Homo Official Music Video yang diunggah 9 September 2021. Lirik video ini menceritakan apa yang dilakukan jika seseorang adalah seorang homo.

Video ini ditampilkan dengan grafis 3D yang menampilkan tokoh dua buah pisang yang sedang bernyanyi. Meski berjudul Aku Bukan Homo, namun lirik dalam video ini mendeskripsikan hal-hal terkait homoseksual.

"Ini jelas-jelas melanggar hukum, khususnya UU Pornografi (UU RI No. 44 tahun 2008) dan UU ITE (UU RI No. 19 tahun 2016). Pemerintah harus sigap segera bertindak menegakkan hukum. Kementerian Kominfo juga harus selalu sigap untuk screening dan blokir konten-konten serupa di internet," ucap Sukamta, Selasa (14/9/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan ancaman pidana di UU Pornografi Pasal 37 mengatur dengan menambah 1/3 dari maksimal ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun (+1/3) dan denda maksimal 6 miliar rupiah (+1/3) karena menyasar kepada anak-anak. 

Kata dia, larangan pornografi juga mencakup kegiatan seksual yang menyimpang seperti LGBT ini. UU ITE Pasal 45 juga tegas melarang setiap orang mentransmisikan dan mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

Sukamta menekankan persoalan LGBT ini semakin menambah saja permasalahan sekaligus tantangan bagi negara untuk menyelesaikannya. Setelah sebelumnya oknum staf Komisi Penyiaran Indonesia juga dirundung masalah serupa, tentu hal ini menjadi persoalan yang amat serius. 

"Apalagi LGBT ini seperti virus, bisa menular, mungkin bisa dikatakan lebih berbahaya dari virus Corona, karena yang diserang adalah moral, mental sekaligus fisik, dan juga masa depan bangsa. Bisa rusak semuanya termasuk tatanan sosial," tegas Sukamta.

Sukamta melanjutkan, efek LGBT ini bisa merembet ke mana-mana mengingat sifatnya yang menular tadi dan apalagi sepertinya memang LGBT ini terorganisasi. 

"Karenanya, itu perlu solusi yang juga memadai secara komprehensif. DPR, Pemerintah, masyarakat, akademisi, profesional semuanya harus terlibat," katanya.

Selain itu yang bisa dilakukan DPR RI bersama pemerintah adalah revisi UU Penyiaran. Doktor lulusan Inggris ini mendorong di dalam revisi UU Penyiaran nanti bisa kita atur agar video-video di internet lewat YouTube, misalnya, masuk cakupan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia. 

Hal ini harus diatur agar sanksi tidak hanya menyasar kepada setiap orang yang mengunduh tayangan serupa di internet, tapi juga sanksi kepada provider atau pemberi jasa layanan internet, dalam hal ini termasuk YouTube selaku badan hukum private.

"Saya sangat menyayangkan hal ini karena sangat tidak sesuai dengan ajaran agama, norma dan jati diri bangsa Indonesia. Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, karena mereka menyasar langsung ke anak-anak yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa. Mau jadi apa negeri ini nantinya?" tegasnyaterkait iklan LGBT di Channel YouTube Kids. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES