Pemerintahan

Kemendes PDTT RI Raih WTP Lima Kali Berturut, Begini Kata Kata Gus Menteri

Selasa, 14 September 2021 - 14:33 | 20.12k
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersyukur Kemedes PDTT raih opini WTP lima kali beruntun. (FOTO: Dok. Kemendes PDTT)
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersyukur Kemedes PDTT raih opini WTP lima kali beruntun. (FOTO: Dok. Kemendes PDTT)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT RI) kembali meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan. Capaian ini menjadikan Kemendes PDTT RI mendapat opini WTP lima kali beruntun sejak 2016 sampai 2020.

Penghargaan tersebut diberikan kepada kementerian/lembaga dalam Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintahan Tahun 2021. Raihan opini WTP Kemendes PDTT RI selama lima tahun beruntun menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. 

"Kami sangat bersyukur Kemendes PDTT berhasil mempertahankan opini WTP dalam lima tahun terakhir ini. Opini ini tentu sangat berarti bagi kami, sebab menunjukkan konsistensi kami untuk mengelola keuangan negara secara akuntabel," ucap Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Selasa (14/9/2021). 

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-mengatakan dengan opini WTP ini menunjukkan jika laporan keuangan Kemendes PDTT dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.  Jika laporan keuangan jenis ini sudah diberikan, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan. "Kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan," katanya. 

Gus Halim mengungkapkan setidaknya ada empat kriteria yang telah ditetapkan dalam melakukan audit atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pertama, laporan keuangan harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Kedua, mengenai kelengkapan bukti yang memadai; ketiga pengendalian intern harus baik.

Dan keempat penyusunan harus sesuai undang-undang. “Dengan diraihnya opini WTP selama lima tahun secara beruntun, Kemendes PDTT menunjukkan tingkat profesionalisme pengelolaan dan pelaporan pemakaian anggaran keuangan negara," imbuh Gus Halim. 

Sementara itu  Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terus menjaga dan mengelola keuangan negara secata akuntabel. Menkeu mengatakan, membangun tata kelola di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah penting dilakukan. 

"Alhamdulillah, opini WTP untuk LKPP tahun 2020 dicapai. Bukan sesuatu yang mudah, namun kita mensyukuri apa yang kita capai. Demikian juga dengan LKKL dan LKBUN yang mengalami atau mendapatkan opini WTP," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Pada 2020, sebanyak  84 LKKL (Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga) dari 86 kementerian dan lembaga atau 97,7 persen mendapatkan opini WTP, salah satunya adalah Kemendes PDTT RI. Untuk pemerintah daerah, sebanyak 486 dari 542 pemerintah daerah atau 89,7 persen mendapatkan opini WTP, yang terdiri 33 provinsi, 88 pemerintah kota dan 365 pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES