Wisata PPKM Darurat

Tempat Wisata di Wilayah PPKM Level 3 Sudah Boleh Buka, Ini Ketentuannya

Selasa, 14 September 2021 - 11:50 | 49.56k
Panorama Pantai Keris Sumenep Saat Dikunjungi Wisatawan Domestik. (FOTO: Warid/TIMES Indonesia)
Panorama Pantai Keris Sumenep Saat Dikunjungi Wisatawan Domestik. (FOTO: Warid/TIMES Indonesia)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pemerintah kembali memperperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa Bali hingga 20 September 2021 mendatang. Jika sebelumnya hanya tempat wisata yang berada di wilayah PPKM Level 2 yang boleh buka, kini tempat wisata yang berada di wilayah PPKM Level 3 sudah boleh dibuka.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (13/9/2021) melalui Konferensi Pers di laman youtube Sekertariat Presiden. Meski tempat wisata sudah diperbolehkan buka, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

"Penambahan tempat wisata di Level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi PeduliLindungi pada kota level 3," ujar Luhut.

Luhut mengatakan meski tempat wisata di PPKM Level 3 sudah boleh buka. Untuk mengendalikan jumlah pengunjung, Luhut mengatakan akan diterapkan sistem ganjil genap di tempat wisata.

"Penerapan ganjil genap akan diberlakukan di daerah-daerah tempat wisata mulai Jumat jam 12 siang sampai Minggu  18.00, tujuannnya mengurangi jumlah kendaraan yang datang kesana," tuturnya.

Hal tersebut juga untuk mengantisipasi kejadian sama seperti di Pangendaran pada minggu lalu. Dimana jumlah pengunjung di Pangendaran membeludak.

Sementara untuk pengetatan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3X dan melakukan karantina selama 8 hari serta pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.

"Masuk dari udara hanya melalui Cengkareng dan Manado, sedang Bali kita pertimbangkan untuk bisa jalan kita lihat satu dua minggu," jelasnya.

Selain itu, di Perpanjangan PPKM ini, selain tempat wisata, bioskop sudah mulai buka untuk wilayah PPKM Level 3 dan 2 dengan kapasitas 50 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES