Peristiwa Daerah

Spanduk Misterius Dukung Satpol PP Bongkar Baliho Bodong Kepung Kantor DPRD Banyuwangi

Senin, 13 September 2021 - 22:05 | 80.99k
Spanduk misterius dukung Satpol PP bongkar baliho bodong yang mengepung kantor DPRD Banyuwangi. (Foto: Riswan Efendi/TIMES Indonesia)
Spanduk misterius dukung Satpol PP bongkar baliho bodong yang mengepung kantor DPRD Banyuwangi. (Foto: Riswan Efendi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Spanduk misterius dukung Satpol PP bongkar baliho atau bilboard bodong kepung kantor DPRD Banyuwangi, Senin (13/9/2021). Diduga, kemunculan spanduk misterius ini berkaitan dengan kasus pembongkaran paksa bilboard Ketua DPR RI, Puan Maharani, dipasar Rogojampi oleh petugas penegak Peraturan Daerah (Perda).

Pantauan TIMES Indonesia, spanduk tersebut bertuliskan ‘Dukung Satpol PP Tertibkan Bilboard Tak Berijin, Lawan Arogansi Pemilik Bilboard Tak Berijin, Jangan Rampok Uang Rakyat Dengan Bilboard Bodong dan lainnya. Spanduk yang terpasang di sepanjang pagar kantor dewan tersebut seperti mendapat perlakuan khusus. Seolah dibiarkan untuk menjadi pemandangan para pengguna jalan. Satpol PP pun tak segera melakukan penertiban.

Spanduk misterius bKasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai SH. (Foto : Riswan Efendi/TIMES Indonesia)

Entah siapa pelaku pemasangan spanduk misterius yang mengepung kantor DPRD Banyuwangi ini. Pada spanduk hanya terdapat keterangan Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kodeba RI, Suara Bangsa.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai, SH mengaku tidak tahu menahu siapa pelaku pemasangan spanduk misterius tersebut.

“Belum ada keterangan dari pimpinan soal spanduk yang terpasang di DPRD Banyuwangi,” katanya.

Terkait pembongkaran baliho bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani, lanjut Ripai, dilakukan sesuai prosedur. Karena pemasangan baliho tidak dilengkapi izin.

“Baliho tersebut tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak, sehingga ada potensi merugikan Negara,” tegasnya. 

“Kami selaku bagian penyidikan dan penindakan tidak serta merta langsung menindak begitu saja. Melainkan setelah adanya perintah dari pimpinan,” imbuh Ripai.

Menurutnya, baliho yang dibongkar paksa karena ada pelanggaran, menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Bukan menjadi hak pemilik baliho. Lantaran hasil pembongkaran paksa, statusnya adalah barang sitaan Satpol PP.

Sementara material hasil pembongkaran paksa baliho bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani, kata Ripai, telah dijual oleh panitia pembangunan mushola di lingkungan kantor Satpol PP Banyuwangi.

“Kami memberikan hasil penertiban itu setelah adanya surat dari Agus Wahyudi selaku panitia pelaksana pembangunan masjid yang ada di kantor Satpol PP Banyuwangi,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan alasan penjualan barang sitaan Pemkab Banyuwangi yang tidak dilakukan secara prosedur dikarenakan bersifat internal.

Spanduk misterius cSpanduk misterius dukung Satpol PP bongkar baliho bodong yang mengepung kantor DPRD Banyuwangi. (Foto : Riswan Efendi/TIMES Indonesia)

"Mestinya memang harus ada persetujuan penghapusan barang, dari badan pengelolaan dan aset daerah atau BPKAD, baru dilakukan lelang. Tapi karena ini bersifat internal kami tidak melakukan itu,” ujar Ripai.

Ditambahkannya, terkait penjualan material hasil pembongkaran paksa baliho bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani di pasar Rogojampi, diakui terdapat pihak yang mempermasalahkan. Namun sepengetahuan Ripai, harusnya ditempuh melalui PTUN.

“Karena kita memberikan hasil sitaan itu karena memang sudah ada surat dari panitia pembangunan masjid,” tegas Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Banyuwangi, Ripai SH. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES