Pemerintahan

Perawat Ponkesdes Menuntut Nasib, PPNI Datangi Komisi E DPRD Jatim

Senin, 13 September 2021 - 19:38 | 99.23k
Komisi E DPRD Jatim saat melakukan hearing dengan PPNI Jatim dan Dinas Kesehatan Jatim, Senin (13/9/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Komisi E DPRD Jatim saat melakukan hearing dengan PPNI Jatim dan Dinas Kesehatan Jatim, Senin (13/9/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Keberadaan perawat Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) Jawa Timur sangat membantu dalam penanganan Covid-19 terutama di desa. Namun, keberadaan perawat Ponkesdes seperti tak memiliki arti bagi Pemerintah.

PPNI (Persatuan Perawatan Nasional Indonesia) Jawa Timur pun mendatangi Komisi E DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jatim menyampaikan beberapa hal tentang perawat Ponkesdes, Senin (13/9/2021).

Ketua PPNI Jatim, Prof. Nursalam mengatakan bahwa ada 3 hal yang PPNI sampaikan kepada DPRD Jatim. Pertama soal keberlanjutan perawat Ponkesdes, kedua soal status perawat Ponkesdes dan ketiga soal honor perawat Ponkesdes.

"Yang ingin kita sampaikan tadi bagaimana program ini (Ponkesdes) terus berlanjut," ujarnya.

Soal status perawat Ponkesdes, pihaknya tak bisa menjamin dari 3.213 Ponkesdes di Jawa Timur diangkat  menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Namun perawat Ponkesdes akan diupayan untuk bisa diangkat sebagai PPPK. "Karena kuota PPPK setiap provinsi hanya 200 saja," ungkapnya

Sementara soal Honor, Prof Nursalam mengatakan bahwa dari pertemuan tersebut, ia menyampaikan bahwa honor yang diberikan kepada perawat Ponkesdes harus dibayarkan terutama yang mengalami keterlambatan. Honor yang diberikan Pemprov Jatim kepada perawat Ponkesdes dalah Rp. 1.550.000 dan sering kali mengalami keterlambatan pembayaran. Sementara honor yang diberikan Kabupaten kota kepada perawat Ponkesdes beragam tergantung dari kemampuan masing-masing daerah dan cenderung sangat rendah.

Seharusnya, honor yang diberikan Kabupaten kota kepada pegawai Ponkesdes bisa ditambahkan sekitar 30 persen. "Apalagi saat pandemi ini banyak teman berjibaku, terkonfirmasi dan meninggal," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Jatim, dr.  Kohar Hari Santoso mengatakan bahwa salah satu opsi yang dilakukan adalah honor perawat Ponkesdes bisa dibayar melalui dana desa. Hal tersebut mengingat selama ini perawat Ponkesdes telah banyak membantu desa.

"Kepala desa kan sudah dibantu oleh teman teman ponkesdes, lah itu supaya mengapresiasi mereka dari dana desanya. Itu kan mereka bisa membantu masyarakat desa dibidang kesehatan," jelas dr. Kohar.

Sementara Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih mengatakan bahwa honor ponkesdes akan dicarikan dan mengikuti APBD perubahan mendahului.  "Kewajiban Pemprov untuk tahun 2021 sudah terpenuhi, tinggal proses administrasinya," ujar Hikmah.

Soal isu bahwa kontrak perawat Ponkesdes akan diputus, Hikmah mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Kontrak adalah kewenangan Kabupaten/Kota.

"Ini yang salah dibaca oleh perawat ponkesdes, berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 4 thn 2010, sekalipun inisiasi Ponkesdes itu berasal dari Pemprov, tapi Ponkesdes itu secara jaringan berada dibawah Puskesmas, dan Puskesmas itu lembaganya Kabupaten Kota, maka tidak bisa kontrak itu dilakukan oleh Provinsi," terangnya.

Ia mengatakan bahwa kewajiban Kabupaten Kota adalah membantu perawat Ponkesdes mengakses ke PPPK. Sementara tugas Pemprov Jatim adalah membantu pemberian honor.

"Nah ini yang kita pastikan sampai kapan pun tetap harus dilakukan. Jangan dikurangi kalau perlu ditambah duitnya, Nilainya kalau dipenuhi gak besar yakni Rp 57,8 miliar itu untuk 1 tahun untuk 3.213 Nakes Ponkesdes dari APBD Provinsi," kata Hikmah.

Ia juga menerangkan bahwa, Kabupaten Kota memberi honor secara variatif sesuai kemapuan Kabupaten Kota. Sehingga Hikmah pun berharap agar Pemerintah Kabupaten Kota bisa menaikkan honor perawat Ponkesdes.

"Karena kita tau fungsi dan keberadaan perawat Ponkesdes itu sangat penting. Apalagi disituasi pandemi ini, Isoter (Isolasi Terpusat) di kecamatan yang menunggu siapa ?ya mereka, dan mereka tidak tercantum sebagai nakes yang menerima intensif. Kasihan. Kalau isoter ada di luar kecamatan, yang ngasih uang bensin siapa, ya uang pribadi," tutup Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB itu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES