Hukum dan Kriminal

Kurir Alami Laka, Polresta Probolinggo Bongkar Distribusi Narkoba Antar Daerah

Senin, 13 September 2021 - 17:32 | 44.50k
Kapolresta Probolinggo, AKBP RM. Jauhari, tunjukkan barang bukti sabu-sabu senilai setengah miliar rupiah. (FOTO: Ryan/TIMES Indonesia)
Kapolresta Probolinggo, AKBP RM. Jauhari, tunjukkan barang bukti sabu-sabu senilai setengah miliar rupiah. (FOTO: Ryan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOPolresta Probolinggo, Jawa Timur, berhasil membongkar jalur distribusi narkoba antar daerah. Itu terungkap setelah satu kurir sabu kelas kakap, terlibat laka tunggal, beberapa hari lalu. Barang bukti yang diamankan pun tak main-main, nilainya mencapai setengah miliar rupiah.

Narkoba jenis sabu itu diamankan dari seorang bernama Anton Pristiawan (39), warga Desa/Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Ia ditangkap Satreskoba Polresta Probolinggo pada Rabu (08/09/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Jl. Abdurahman Wahid Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Distribusi Narkoba b10 tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba turut diamankan. (FOTO: Ryan/TIMES Indonesia)

Tertangkapnya Anton bermula dari kecelakaan tunggal mobil minibus yang dikendarainya, petugas Laka Lantas yang mendatangi lokasi kejadian menemukan sejumlah bungkusan plastik.

Karena mencurigakan petugas Laka Lantas kemudian menghubungi personel Satreskoba, saat digeledah ditemukan lima bungkus plastik berisi shabu seberat 120,90 gram, 120,74 gram, 119,89 gram, 119,14 gram dan 116,75 gram dengan total keseluruhan seberat 597,42 gram.

"Modusnya selama ini sebagai kurir dan pengedar dari Surabaya ke Jember dan kita amankan di Kota Probolinggo. Jaringannya masih kita kembangkan," ungkap Kapolresta Probolinggo, AKBP. R.M. Jauhari, Senin (13/09/2021).

Jaringan pengedar itu beroperasi di kalangan remaja di daerah Jember dan Surabaya. "Saat penggeledahan barang bukti berada di dalam mobil, di dalam tas yang dibawa tersangka. Kalau diuangkan mencapai setengah miliar rupiah," sambungnya.

Tak hanya ratusan gram shabu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan 8 butir pil ekstasi yang juga diamankan Polisi. Bersama 2 unit handphone dan mobil minibus sebagai barang bukti.

Selain Anton Pristiawan, Satreskoba Polresta Probolinggo juga amankan sepuluh tersangka lain. Atas kasus narkoba dan edar farmasi dalam rangka Operasi Tumpas Semeru 2021.

Dari sepuluh tersangka lain Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,31 gram, 0,64 gram, 1,40 gram, 1,31 gram, 0,28 gram, 0,30 gram dan 0,32 gram serta 200 butir pil Trihexyphenidyl.

Distribusi Narkoba c11 Tersangka diamankan dari tempat berbeda. (FOTO: Ryan/TIMES Indonesia)

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah sepertiga (1/3).

Sementara kasus edar farmasi dijerat pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Sejauh ini, Satreskoba Polresta Probolinggo terus gencar lakukan pengungkapan tindak pidana narkoba. Di mana peredarannya sangat mengkhawatirkan. Menyasar kalangan remaja dan pelajar di kawasan Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES