Peristiwa Nasional MPR Rumah Kebangsaan

Ketua MPR RI Dorong Dana CSR Perusahaan untuk Olahraga Nasional

Senin, 13 September 2021 - 16:36 | 50.83k
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang diselenggarakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), secara virtual dari Bali, Senin (13/9/21). (FOTO: Dok. MPR RI)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang diselenggarakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), secara virtual dari Bali, Senin (13/9/21). (FOTO: Dok. MPR RI)
FOKUS

MPR Rumah Kebangsaan

TIMESINDONESIA, DENPASAR – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung pemanfaatan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan BUMN dan swasta untuk disalurkan dalam peningkatan prestasi olahraga.

Dari berbagai kajian, seperti yang dilakukan Forum CSR Kesejahteraan Sosial, potensi CSR dari BUMN dan swasta bisa mencapai Rp 10 triliun per tahun. Sebanyak Rp4 triliun dari BUMN dan Rp6 triliun dari swasta. 

"Jika ada aturan hukum yang mewajbkan setiap perusahaan menyalurkan sekian persen laba bersihnya dimanfaatkan untuk CSR bidang olahraga, akan sangat berdampak besar bagi kemajuan olahraga nasional. Pemerintah bisa menetapkan aturan tersebut melalui Kepres, Perpres, Inpres, atau bahkan melalui undang-undang. KONI bisa menjadi leading sector dalam pemanfaatan dana CSR untuk olahraga," ujar Bamsoet dalam Diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang diselenggarakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), secara virtual dari Bali, Senin (13/9/2021). 

Turut hadir menjadi narasumber, antara lain Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Ketua Umum KONI Letjen TNI (purn) Marciano Norman, dan praktisi media bidang Olahraga Boy Noya. 

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, aturan hukum CSR perusahaan swasta diatur UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, pelaksanaannya melalui PP No 47/2012. Namun tidak disebutkan persentase mengenai besaran dana yang wajib dialokasikan untuk CSR serta bagaimana mekanisme pengelolaannya. Sedangkan CSR perusahaan BUMN diatur dalam UU No 19/2003 tentang BUMN, pelaksanaanya melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-07/MBU/ 05/2015. Namun hanya ada dua program yang masuk dalam sasaran penyaluran CSR BUMN, yakni melalui kemitraan usaha kecil dan program bina lingkungan (PBL). Olahraga tidak termasuk didalamnya. 

"Tidak ada yang dirugikan dalam pemanfaatan CSR untuk olahraga. Justru malah akan membuat olahraga maju, semakin meningkatkan kebanggaan sekaligus jati diri kebangsaan. Karena hanya ada dua momen yang membuat bendera Merah Putih berkibar dan lagu Indonesia Raya dikumandangkan di luar negeri, yakni kunjungan resmi kepala negara/kepala pemerintahan serta atlet yang memenangi kejuaraan," jelas Bamsoet. 

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB Kodrat) ini menerangkan, dukungan CSR juga bisa memperkuat alokasi anggaran yang disiapkan negara dalam peningkatan prestasi atlet. Dari total pagu anggaran Kemenpora Tahun 2021 yang disetujui Badan Anggaran DPR RI sebesar Rp 2,32 triliun, sebanyak 1,5 triliun diantaranya digunakan untuk peningkatan prestasi olahraga. Jumlahnya masih relatif kecil. 

"CSR juga bisa memperkuat penyelenggaraan berbagai kejuaraan olahraga seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Khusus dalam penyelenggaraan PON, kita dukung langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana PON yang mencapai Rp1,4 triliun. Melalui aturan teknis yang disiapkan Kemenpora, diharapkan dana tersebut bisa segera cair dalam minggu ini ke Pengurus Besar PON Papua secara tepat administrasi, tepat guna, dan tepat sasaran," pungkas  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES