Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba, Satu di Antaranya Oknum PNS

Senin, 13 September 2021 - 16:18 | 119.10k
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, bersama jajaran saat menunjukan barang bukti. (Foto: M.Miftakul/TIMES Indonesia)
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, bersama jajaran saat menunjukan barang bukti. (Foto: M.Miftakul/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, NGAWI – Operasi tumpas narkoba Polres Ngawi berhasil mengungkap empat laporan terkait kasus narkoba selama dua pekan terakhir ini. Dari laporan itu, sepuluh tersangka berhasil diamankan. Satu di antaranya merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) aktif, warga Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat gelar pers realease di halaman Mapolres Ngawi, Senin (13/9/21). "Dari empat laporan polisi, kita berhasil mengamankan sepuluh tersangka. Satu diantaranya oknum PNS," kata Winaya kepada awak media.

TJ (47) oknum PNS, warga Kecamatan Padas, Ngawi menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Kapolres Ngawi 2Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat memberikan keterangan. (Foto: M.Miftakul/TIMES Indonesia)

Selain oknum PNS, pada gelar ungkap kasus tindak pidana narkoba tersebut, Polres Ngawi juga berhasil mengamankan dua tersangka yang masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa. Yakni RD (20), dan RI (18). Keduanya warga Kabupaten Ngawi.

Dikatakan Winaya, kesepuluh tersangka kasus narkoba tersebut bakal dijerat dengan Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara (UU Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan) dan 5 hingga 20 tahun penjara (UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika)," papar Winaya.

Dari kasus itu, Polres Ngawi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2,65 gr sabu, 466 butir pil koplo berbagai jenis, 12 telepon seluler, 1 kendaraan, dan uang tunai sejumlah Rp150 ribu.

Kapolres Ngawi 3Para tersangka kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. (Foto: M.Miftakul/TIMES Indonesia)

Modus operandi pada kasus narkoba tersebut, dikatakan Winaya, para tersangka menggunakan sistem ranjau. Yakni, penjual menempatkan barang haram itu di tempat tertentu, kemudian akan diambil pembeli. "Teman-teman dari Satnarkoba tidak lengah, dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya," ungkapnya.

Selain tersangka kasus narkoba, yakni oknum PNS dan pelajar atau mahasiswa warga Kabupaten Ngawi. pada gelar ungkap kasus tersebut, Polres Ngawi juga berhasil mangamankan dua tersangka asal Sragen, Jawa Tengah dan satu tersangka asal Magetan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES