Peristiwa Nasional

Mantan Napol Orde Baru Bersikap Soal Kebakaran Lapas Tangerang

Senin, 13 September 2021 - 15:50 | 51.87k
Kondisi bangunan pasca kebakaran di Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021).  (FOTO: ANTARA FOTO/HANDOUT/STR)
Kondisi bangunan pasca kebakaran di Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021). (FOTO: ANTARA FOTO/HANDOUT/STR)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) yang menewaskan 46 orang, mendapat perhatian dari Komunitas Mantan Narapidana Politik Orde Baru (KMNPOB). Komunitas yang terdiri atas Budiman Sudjatmiko dkk ini menyatakan sikap atas kejadian yang turut melukai puluhan orang tersebut. 

Dalam pernyataan sikapnya, KMNPOB mengusulkan dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen guna mengusut kasus kebakaran di Lapas Klas 1 Tangerang. Dalam TPF tersebut melibatkan aparat kepolisian dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap isu pemasyarakatan dan HAM.

Selain itu, KMNPOB juga mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), untuk segera mereformasi tata kelola pemasyarakatan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan warga binaan dan menjadikan isu HAM bukan sekadar lips service.

Dalam pernyataan sikapnya, KMNPOB juga mendesak Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham mengundurkan diri. "Mendesak Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengundurkan diri sebagai tanggungjawab kelalaiannya telah menyebabkan 44 orang narapidana terbakar dan meninggal dunia," demikian disampaikan dalam keterangan secara tertulis, Senin (13/9/2021). 

Menurut KMNPOB, peristiwa kebakaran seperti ini bukan yang pertama terjadi. Bahkan, ini adalah yang terburuk. Kebakaran di penjara bukanlah perkara remeh, karena ada nyawa yang hilang. Ini menyangkut masalah pengabaian HAM oleh negara. 

"Kasus ini menunjukkan "ada masalah serius" dalam tata kelola pemasyarakatan di Indonesia," dikutip dari keterangan tertulis yang disampaikan KMNPOB. 

Disebutkan pula , para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak (overcapacity), tidak aman, bahkan mengancam hidup dan kesehatan manusia. Menurut KMNPOB, meski mereka telah melakukan pelanggaran pidana, namun mereka adalah manusia yang berhak atas kondisi yang layak dan hak atas kesehatan. 

Seluruh narapidana berhak mendapatkan perlakuan manusiawi dan bermartabat. "Tempat penahanan (LP dan Rutan) harus memberikan hak-hak dasar seperti makanan yang baik, tempat tinggal yang layak dan aman, serta sarana pendidikan sosial yang inklusif," tulis KMNPOB dalam penyataan sikapnya. 

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Petrus Hariyanto (Napol Partai Rakyat Demokratik atau PRD Tahun 1996-1999); Fauzi Isman (Napol Kasus Lampung, 1989-1998); Tri Agus Susanto alias TASS (Napol Pijar, 1995-1997); Wilson  (Napol PRD Tahun 1996-1998); Roso Suroso (Napol PRD Tahun 1996-1999); Isti Nugroho (Napol Kasus Diskusi Buku Pramoedya Ananta Toer); Eko Maryadi (Napol Aliansi Jurnalis Independen, 1995-1997); Ken Budha Kusumandaru (Napol PRD Tahun  1996-1998);  Budiman Sudjatmiko (Napol PRD Tahun 1996-1999); dan Jacobus Eko Kurniawan alias JEK, Napol PRD tahun 1996-1999).

Terkait dengan perkembangan kasus kebakaran Lapas Tangerang, kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, yang terdiri atas 14 pegawai Lapas termasuk Kepala Lapas, 3 pegawai PLN, dan 3 petugas pemadam kebakaran. "Pertama, kami jadwalkan ada 14 orang pegawai lapas untuk kami lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (13/9/2021) di Jakarta, dikutip dari suara.com. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES