Peristiwa Daerah

Kejari Banyuwangi Tahan Tiga Tersangka Insiden Tenggelamnya KMP Yunicee

Senin, 13 September 2021 - 14:25 | 78.29k
Potret KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali pada Juni 2021 lalu. (FOTO: Istimewa)
Potret KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali pada Juni 2021 lalu. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri atau Kejari Banyuwangi telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas insiden tenggelamnya Kapal Motor Penumpang atau KMP Yunicee di selat Bali pada 29 Juni 2021 lalu.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni, IS sebagai nakhoda kapal, NW selaku Kepala Cabang KMP Yunicee dan RMS selaku Syahbandar Korsatpel BPTD Pelabuhan Ketapang.

Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara ketiganya lengkap atau dinyatakan P21.

"Berkas perkara telah lengkap dan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap ketiganya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Saat ini, pihak Kejaksaan telah menyerahkan penahanan tersebut ke Polresta Banyuwangi. Nantinya, setelah berkas perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi ketiganya baru dipindah ke Lapas Banyuwangi.

Sebelumnya Kejari Banyuwangi pada Jum'at (10/9/2021) telah menerima pelimpahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka perkara tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee.

Pelimpahan BAP dilakukan penyidik Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam) Mabes Polri.

"Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Banyuwangi pada Jum'at kemarin. Pelimpahan merupakan arahan langsung dari Kejagung," ujar Kasidik Korpolairud Baharkam Mabes Polri, AKBP Nurhadi.

Dilimpahkannya berkas tersebut, masih kata Nurhadi, dikarenakan berkas sudah lengkap. Seluruh pemeriksaan juga sudah dilakukan. ”Semua sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk ketiga tersangka dan 40 saksi atas kejadian tersebut,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, fakta yang didapat adanya kelebihan muatan KMP Yunicee. Saat insiden berlangsung, kapal tersebut memiliki bobot total hampir 230 ton. Berat ini sudah melebihi 6 kali dari batas ideal garis muat kapal yang hanya 35 ton.

”Ketiganya merupakan penanggungjawab atas kejadian tersebut. Untuk tersangka RMS, diduga ikut serta dalam perkara tersebut. Karena tidak melakukan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 5 Juli 2021 lalu, tim SAR gabungan menghentikan pencarian belasan korban insiden tenggelamnya KMP Yunicee di selat Bali. Pencarian terpaksa dihentikan karena sudah melewati 7 hari dari SOP SAR sesuai amanat Undang-undang.

Bangkai kapal KMP Yunicee diketahui berada di kedalaman 72 meter sampai 78 meter di dasar laut. Dari lokasi tenggelam hanya berjarak sekitar 1,6 kilometer dari pelabuhan Gilimanuk Bali.

Sejak pencarian dihentikan saat itu, masih ada 17 korban yang dinyatakan hilang atau tidak ketemu. Beberapa hari sebelum pencarian dihentikan, tim SAR gabungan telah menemukan dua korban dalam kondisi meninggal di perairan Cekik Bali dan Muncar Banyuwangi selatan.

Sehingga, insiden tenggelamnya KMP Yunicee di Selat Bali pada 29 Juni 2021 lalu, tercatat 51 orang korban selamat, 9 korban meninggal dan 17 korban hilang belum ditemukan hingga saat ini. Atas kecelakaan tersebut, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES