Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Blitar Kota Ungkap 10 Kasus dan Ciduk 11 tersangka

Senin, 13 September 2021 - 14:46 | 35.74k
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setyawan memimpin Pers Rilis Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Senin (13/9/2021). (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setyawan memimpin Pers Rilis Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, Senin (13/9/2021). (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITARPolres Blitar Kota berhasil mengungkap 10 kasus narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021. Dari sepuluh kasus tersebut, polisi meringkus sebelas tersangka pengedar.

Sepuluh kasus narkoba yang diungkap terdiri atas tiga kasus sabu dan tujuh kasus obat keras berbahaya (Okerbaya). Operasi Tumpas Narkoba sendiri dimulai sejak 1 - 12 September 2021.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setyawan mengatakan, dari para tersangka tersebut, Polisi mengamankan barang bukti narkoba berbagai jenis. 

"Dalam operasi Tumpas semeru, Kami mangamankan narkoba berbagai jenis mulai dobel L, sabu sabu, dextro," ungkapnya dalam Pers Rilis, Senin (13/9/2021).

Dari sepuluh kasus itu, Polisi berhasil menyita barang bukti 8,67 gram sabu, 9.389 butir pil dobel L, 2.900 butir pil dextro, 11 ponsel, satu timbangan digital, dan uang tunai Rp 3,4 juta.

Yudhi mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 sub palas 112 ayat 1 dan 2 UU RI no 53 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.

"Ada tiga kasus yang menonjol dalam ungkap kali ini, yaitutersangka V dengan barang bukti 6,57 gram sabu. Tersangka S dengan barang bukti 2.142 butir pil dextro dan tersangka M dengan barang bukti 8.469 pil dobel 5," urai Kepala Polres Blitar Kota(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES