Peristiwa Daerah

Sikapi Dangdutan Kepala Dinas Pendidikan, Ini Langkah Bupati Bondowoso

Senin, 13 September 2021 - 12:23 | 106.28k
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin saat dikonfirmasi sejumlah awak media (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin saat dikonfirmasi sejumlah awak media (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOBupati Bondowoso Salwa Arifin menyikapi kasus video dangdutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Sugiono Eksantoso. Bupati menyatakan segera membentuk majelis kode etik.

Sejauh ini, Bupati telah menerima laporan hasil pendalaman dari Inspektorat. Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad mengatakan, sejak Jumat (10/9/2021) kemarin pihaknya telah menggali data dan mengklarifikasi ke sejumlah pihak.

"Kami lakukan bersama tim yang ada di Inspektorat. Sudah kita susun laporan secara resmi kepada bupati. Kami menyampaikan beberapa opsi, agar ini segera ada penyelesaian," paparnya, Senin (13/9/2021).

Inspektorat sudah melaporkan hasil penelusuran secara terperinci yang dituangkan dalam hasil audit kepada bupati.

Sementara terhadap dugaan adanya pelanggaran oleh Kepala Dinas Pendidikan tersebut akan dilakukan pendalaman lebih jauh. 

"Saran kami inspektorat terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik nanti akan dibentuk majelis kode etik," jelasnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso AhmadKepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad saat dikonfirmasi (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

Dari hasil keterangan sejumlah pihak, ia memastikan bahwa memang ada aktivitas dangdutan di salah satu kelas di SMP 5.

"Tetapi untuk kepentingan pendalaman biar majelis yang mendalami terhadap apa yang terjadi di dalamnya. Karena kami sifatnya masih dugaan terhadap pelanggaran," paparnya, Senin (13/9/2021).

Pihaknya memastikan bupati bakal membentuk majelis kode etik. Sementara keanggotaan dalam majelis itu tetap menjadi kewenangan bupati. 

"Karena jelas, di PP nomor 42 Tahun 2008 maupun di Perbup nomor 55 Tahun 2016 itu menjadi kewenangan bupati. Intinya bupati tidak tinggal diam dan bergerak sesuai peraturan yang ada," papar Ahmad.

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Salwa Arifin mengaku sudah memanggil Sugiono dan segera membentuk majelis kode etik.

"Memang begitu (harus membentuk) mejelis kode etik. Keanggotaan sesuai dengan ketentuan. Ada ketentuan tersendiri," jelas bupati singkat.

Diberitakan sebelumnya, viral sebuah video Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Sugiono Eksantoso dangdutan saat jam dinas. Tampak ia melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sementara lokasi kejadian, yakni di salah satu SMP di Tegalampel.

Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik tersebut, Sugiono dan lawan duetnya tak memakai masker dengan benar. Maskernya ditaruh di dagu.

Dalam video tersebut, ia berduet dengan salah seorang perempuan yang juga berseragam dinas. Baik Sugiono maupun lawan duetnya mengenakan seragam dinas berwarna putih.

Selain tidak menggunakan masker dengan benar. Pria dalam video itu juga tidak menjaga jarak dengan lawan duetnya. Bahkan ia berdempetan saat melantunkan lagu 'Kandas'.

Bahkan sebanyak 36 orang yang terlibat pelanggaran prokes, yakni dangdutan bersama kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Sugiono Eksantoso, diswab antigen. Selain itu mereka juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Bupati Bondowoso juga segera membentuk majelis kode etik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES