Peristiwa Nasional

Ironi Korupsi Indonesia: Yang Ditangkap Dibebaskan, yang Menangkap Disingkirkan

Senin, 13 September 2021 - 11:06 | 55.35k
Dua penyidik KPK RI saat menangkap buronan KPK Samin Tan yang kini sudah dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor. (FOTO: medcom)
Dua penyidik KPK RI saat menangkap buronan KPK Samin Tan yang kini sudah dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor. (FOTO: medcom)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI terus disorot. Ini setelah orang berintegrasi dan pengorbanan untuk memberantas korupsi disingkirkan. Sedangkan koruptor yang ditangkap kini dibebaskan oleh pengadilan.

Koruptor yang dimaksud adalah Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan. Ia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/8/2021) kemarin.

Sedangkan kedua penyidik KPK RI yang menangkap Samin Tan malah terancam bebas tugas karena diklaim tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa bulan lalu.

Keduanya yakni Ambarita Damanik dan Yudi Purnomo. Penyidik yang telah menangani sejumlah kasus korupsi kakap ini termasuk dalam 75 pegawai yang tidak lulus TWK. Pimpinan KPK RI menilai Damanik dan Yudi sudah tidak bisa dibina lagi.

“Samin Tan bebas, Yang nangkap buron… bebas tugas,” ujar Direktur di KPK RI, Giri Suprapdiono, di akun Twitter @Girisuprapdiono sembari mengunggah foto yang menampilkan saat Samin Tan digiring oleh kedua penyidik KPK RI yang disingkirkan tersebut.

Yudi Purnomo pun menyempaikan kekecewaan atas pembebasan Samin Tan tersebut. Padahal kata dia, saat proses penangkapan bukan hal yang mudah bagi tim lembaga antirasua itu.

“Pada bertanya bagaimana perasaanku, Jujur aja pikiran paling liar risiko ketika dulu jadi penyidik KPK paling teror. Belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis bebas, namun yang nangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan November nanti,” cuit Yudi Purnomo.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Samin Tan tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa sebelumnya.

Kata hakim, Samin Tan dinilai hanya menjadi korban dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Selain itu, ia selaku pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor.

Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur karena telah menerima sesuatu dalam batas waktu 30 hari tidak melaporkan kepada KPK sesuai Pasal 12B UU Tipikor.

Majelis hakim pun memerintahkan agar Samin Tan dibebaskan dari tahanan. KPK RI pun sudah mengeluarkan Samin Tan dari tahanan pada hari putusan itu dibacakan. "Membebaskan terdakwa (Samin Tan) dari semua dakwaan penuntut umum tersebut," ujarnya ketua majelis hakim Panji Surono.

KPK RI Dapat Nilai Buruk

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch atau ICW memberikan nilai D atau buruk terhadap KPK RI selama semester pertama 2021.

“Kinerja penindakan kasus korupsi KPK hanya 22 persen dari target sepanjang semester sebanyak 60 kasus, dan itu membawa KPK masuk dalam penilaian di kategori D atau buruk,” kata peneliti ICW, Lalola Easter dalam keterangan resminya.

Ia menyampaikan, masalah TWK turut berdampak pada kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh lembaga yang dinahkodai Firli Bahuri itu selama rentang 1 Januari-30 Juni 2021.

ICW memaparkan, sebanyak 13 kasus yang ditangani selama semester pertama, lima di antaranya dikerjakan oleh pegawai atau penyidik yang diberhentikan melalui TWK.

Selain itu, penonaktifan 75 pegawai KPK juga menghambat proses penegakan hukum dan pengembangan perkara.

Dalam mengejar buronan kasus korupsi, seperti Harun Masiku, kepala satgas yang menanganinya juga diberhentikan lewat TWK. “Sehingga sampai saat ini, kasus yang sudah hampir 2 tahun, buronan sudah raib sejak hampir 2 tahun itu belum juga berhasil ditemukan KPK RI,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES