Pemerintahan

DPRD Ponorogo Soroti Kursi Kosong 9 Kepala OPD

Senin, 13 September 2021 - 08:25 | 25.89k
Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno. (FOTO:Evita/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno. (FOTO:Evita/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Sebanyak sembilan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ponorogo kosong pada tahun 2021 ini. Saat ini, beberapa jabatan kepala OPD diisi oleh pejabat eselon dua sebagai Plt (pelaksana tugas).

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, sebenarnya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sudah bisa menggunakan haknya untuk melakukan mutasi pejabat ataupun membuka lelang jabatan karena sudah menjabat sebagai Bupati Ponorogo lebih dari 6 bulan.

"Sesuai dengan ketentuan setelah dilantik 6 bulan menjabat Bupati sudah bisa melakukan mutasi tapi itu kan perlu proses juga," kata Dwi Agus, Senin (13/9/2021).

Politisi dari PKB ini meyakini bahwa Bupati  Sugiri Sancoko telah menghitung secara cermat penyegaran organisasi terutama untuk proses mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini.

"Kita berharap Pemda dalam menata (OPD) sesuai hasil asesmen yang sudah berjalan. Asesmen ini menjadi dasar yang kuat dalam menentukan hal tersebut (mutasi)," ulas Dwi Agus.

Menurutnya, semua OPD menjadi prioritas utama agar jabatan kepala dinas definitif segera ditentukan.

Terutama Dinas Kesehatan yang saat ini menjadi leading sector dalam penanganan Covid-19.

"Semua dinas penting mulai BPKAD hingga Dinkes, ini harus segera diisi biar Pak Sekda ini tidak terlalu lama juga menjabat sebagai Plt Kadinkes," ucapnya.

Berikut ini sembilan jabatan eselon dua yang kosong tahun 2021 ini:

1. Kepala Dinas Kesehatan

2. Kepala Dinas Perhubungan

3. Assisten 1

4. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (kosong di bulan  Oktober)

5. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

6. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)

7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

8. Asisten 3

9. Sekretaris Dewan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES