Hukum dan Kriminal

Main Judi di Kebun Sawit, Ketua KIP Abdya Aceh Diamankan Polisi

Sabtu, 11 September 2021 - 13:58 | 34.27k
Pelaku pelanggar hukum jinayat perjudian di Mapolres Abdya (T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)
Pelaku pelanggar hukum jinayat perjudian di Mapolres Abdya (T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, ACEH – Kebun yang seharusnya dijadikan tempat perkebunan, pertanian, dan tempat bercocok tanam kini di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh malah dijadikan sebagai tempat dan lapak perjudian.

Kali ini, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh bersama dengan sejumlah warga lainnya ditangkap Polisi di kebun sawit milik masyarakat saat sedang asik bermain judi atau jarimah maisir.

Dalam penangkapan di kebun sawit Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Bate, Abdya pada Kamis (9/9/2021), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres setempat berhasil mengamankan tujuh orang pelaku dan berbagai barang bukti.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rivanda Permana mengatakan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat. Selanjutnya, tim melakukan pemantauan dan menemukan sejumlah warga di kebun tersebut sedang menyisir joker remi.

"Personel Sat Reskrim Polres Abdya menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan setiba disana menemukan adanya 10 orang sedang bemain judi atau maisir dengan menggunakan kartu joker remi di dalam kebun sawit," ujar Rivandi.

Menurut Kasat Reskrim, pada penggerebekan itu pihaknya menangkap sebanyak enam orang warga, sedangkan empat orang lainnya berhasil melarikan diri dari pengejaran Polisi. Di TKP, petugas menemukan dua set kartu joker dan jutaan uang tunai.

"Dari penggerebekan tersebut tim mengamankan pelaku berinisial TN (53), AZ (36), IZ (49), TR (45), JN (54), SZ (46), ke enam pelaku ini merupakan warga desa dalam Kecamatan Kuala Batee," sampainya.

Selanjutnya, sekira pukul 23.30 Wib pria berinisial SA (49) warga Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Abdya yang menjabat sebagai Ketua KIP Abdya mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Abdya untuk menyerahkan diri, yang mana sebelumnya pelaku tersebut berhasil melarikan diri dari kejaran.

"Sementara tiga orang pelaku dalam penyelidikan berinisial SS (45), SR (60), dan CN (45) untuk saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebut Rivandi.

Uniknya, pada saat penggerebekan perjudian di bumi serambi mekkah itu, selain mengamankan barang bukti dan pelaku, Sat Reskrim Polres Abdya juga turut mengamankan dua lembar terpal plastik kresek, yang digunakan pelaku sebagai alas tempat duduk saat bermain kartu.

Adapun barang bukti yang berhasil disita saat penggerebekan tersebut ialah dua set kartu joker merk Kim Fish, uang tunai 7.322.000, satu lembar plastik warna biru, dan satu lembar terpal plastik warna hitam.

Akibat perbuatan jarimah maisir atau perjudian dan melanggar Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, pelaku diancam dengan hukuman 30 kali cambuk, denda 300 gram emas murni, atau hukuman penjara paling lama 30 bulan.

"Langkah-langkah yang telah dilakukan yaitu pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, serta tetap melakukan pengejaran terhadap tiga orang DPO yang berhasil meloloskan diri," pungkas Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES