Pemerintahan

KUA PPAS 2020 Pangandaran Harus Programkan Pemberdayaan UMKM dan Jasa Pariwisata

Sabtu, 11 September 2021 - 15:49 | 25.23k
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin. (Foto: Humas DPRD Pangandaran)
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin. (Foto: Humas DPRD Pangandaran)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 Pemkab Pangandaran harus memprogramkan pemberdayaan UMKM dan jasa pariwisata.

Ketua DPRD Pangandaran, Jawa Barat, Asep Noordin mengatakan, pembahasan KUA PPAS telah dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Pembahasan KUP PPAS telah dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pekan lalu," kata Asep, Sabtu (11/9/2021).

Asep menambahkan, pembahasan dilakukan denga memperhatikan isu strategis baik Pusat dan Provinsi juga RPJMD, RKPD serta target Pencapaian Indikator Makro di tahun 2022.

"APBD tahun 2022 mendatang harus menjadi langkah dalam upaya pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19," tambahnya.

Asep menjelaskan, dirinya telah menyampaikan saat rapat paripurna penetapan kesepakatan rancangan KUA PPAS tahun 2022 harus memprogramkan pemberdayaan UMKM dan jasa pariwisata.

"Kami pilih program yang manfaatnya lebih banyak untuk kepentingan masyarakat," jelas Asep.

Asep menerangkan, rancangan KUA PPAS 2022 ada penurunan dalam target pendapatan daerah yang semula Rp1,5 Triliun kini menjadi Rp1,039 Triliun, sedangkan untuk rencana belanja daerah sebesar Rp1,055 Triliun.

"Imbas dari pandemi Covid-19 anggaran yang disepakati sangat minimal," terangnya.

Pihak DPRD Pangandaran berharap kepada Pemkab Pangandaran supaya dengan kondisi anggaran yang minim lebih efektif penggunaannya.

"Kita akui penurunan anggaran sangat drastis, tetapi program yang dilaksanakan harus memihak kepada kepentingan masyarakat," sambung Asep.

Asep menegaskan, Pemkab Pangandaran harus memilih program prioritas untuk efektifitas penggunaan anggaran.

"Penggunaan anggaran juga harus sesuai dengan visi misi Kabupaten Pangandaran, terutama capaian kinerja harus maksimal dengan anggaran yang ada," paparnya.

Rancangan KUA PPAS harus sesuai dengan RKPD tahun 2022 yang telah disepakati dan akan menjadi panduan pemerintah dalam pembuatan produk hukum APBD 2022.

"Badan Anggaran telah merekomendasikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022," kata Asep.

Asep memaparkan, kesepakatan tersebut akan disepakati bersama dalam nota kesepakatan antara pimpinan DPRD Pangandaran dengan Bupati Pangandaran. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES