BPUM 2021 di Kabupaten Tegal Sudah Dibuka, Yuk Segera Daftar
TIMESINDONESIA, TEGAL – Upaya serius pemerintah serius dalam menangani pemulihan ekonomi nasional ditandai dengan berbagai bantuan untuk masyarakat. Salah satunya, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung tunai (BLT) bagi pelaku UMKM, termasuk di Kabupaten Tegal.
Informasi pendaftaran bantuan tersebut banyak dibutuhkan masyarakat demi mendapatkan program BLT atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif BPUM sebesar Rp 1,2 Juta yang dibuka sejak 10 hingga 11 September 2021.
Sebelum mendaftar, sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon. Berikut data atau dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftar BPUM Kabupaten Tegal"
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
- Nomor Kartu Keluarga
- Mempunyai surat izin usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk berusaha (NIB)/IUMK atau Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa / Kelurahan tempat usaha
- Foto Usaha
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), PKH atau bantuan dari pemerintah/Kementerian/Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Bukan Anggota Aparatur Sipi Negara (ASN)/TNI/Polri/ Pegawai BUMN/BUMD, tetapi jika dala 1 (satu) Kartu Keluarga (Suami/istri) Bukan sebagai Anggota ASN/TNI/Polri / Pegawai BUMN/BUMD boleh mengajukan BPUM 2021
- Memiliki Rekening dan atas nama pribadi sesuai KTP pemohon
- Pendaftaran BPUM 2021 melalui : bitly/BPUM2021KabTegalTahap4
- Pendaftaran dimulai pada 10-11 September 2021 pukul 08.00 – 16.00 Wib
- Besaran BPUM 2021 sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Data tersebut milik pemohon dan benar, jika terdapat data ganda merupakan tanggung jawab pemohon
Pendaftaran BPUM untuk Kabupaten Tegal tersebut dibuka secara online melalui bit.ly/BPUM2021KabTegalTahap4 (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |