Peristiwa Daerah

6 Fakta Terungkapnya Bayi Baru Lahir di Banyuwangi yang Dibuang ke Sumur Tua

Jumat, 10 September 2021 - 21:21 | 94.24k
Proses evakuasi bayi di dalam sumur. (FOTO: Istimewa)
Proses evakuasi bayi di dalam sumur. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Seorang ibu muda di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur nekat membuang anak kandungnya yang belum genap berusia satu jam.

Sesaat setelah dilahirkan, bayi tersebut langsung dimasukkan ke dalam sumur tua dengan kedalaman 15 meter lebih.

Berikut 10 fakta yang berhasil ditelusuri TIMES Indonesia dari peristiwa yang terjadi di Jalan Pondok Nongko, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi ini, Jumat (10/9/2021).

1. Melahirkan di Kamar Mandi Tempat Dokter Praktek

Ibu muda pembuang bayi ini, sekitar pukul 09.00 WIB diduga melahirkan bayinya di sebuah kamar mandi tempat dokter praktek tanpa sepengetahuan si dokter.

Informasi yang diperoleh TIMES Indonesia, ibu muda ini mendatangi dokter praktek dengan keluhan nyeri di perut.

Layaknya pasien umum, pemeriksaan dilakukan beberapa saat kemudian.

Kondisi hamil dengan perut besar, ibu muda ini menolak untuk terlentang dan memilih posisi miring.

Bahkan sampai disuntik, posisinya masih sama.

Selain itu, ibu muda ini juga tengah menahan rasa sakit.

"Setelah diperiksa dia pamit ke toilet. Lama sekitar 20 menit," kata dr Neni Destriana, pemilik praktek dokter umum kepada wartawan.

Kecurigaan mulai muncul saat seorang perawat menjumpai noda merah darah dari kamar mandi dan mengarah ke pintu belakang.

Setelah dicek, ternyata jejak darah tersebut berujung di sebuah sumur tua yang sudah tidak terpakai.

2. Dibuang Sebanyak 2 Kali

Aksi ini rupanya tak luput dari sebuah kamera CCTV.

Dalam rekaman CCTV ibu muda yang masih sangat belia itu masuk ke kamar mandi setelah diperiksa.

Benar rupanya, keluar dari kamar mandi ibu muda ini menggendong bayi yang masih berlumuran darah dengan kedua tangannya.

Sebelum dimasukkan ke dalam sumur tersebut, ibu muda ini terekam sempat membuang bayinya ke dalam tempat sampah.

Pemindahan bayi dari tempat sampah ke sumur ini, diduga dilakukan karena takut ketahuan pasien dan petugas di tempat praktek dokter.

"Iya terekam CCTV. Kami baru tahu kalau dia buang bayi dari CCTV itu. Awalnya dia memegang bayi itu kemudian dibuang di tempat sampah," kata dr Neni.

Setelah memastikan jika jejak darah tersebut berasal dari bayi yang baru lahir, pihaknya kemudian menghubungi polisi.

Pihak kepolisian sendiri juga masih menunggu tim Rescue Basarnas.

Ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. 

3. Evakuasi Memakan Waktu 2 Jam

Sekitar pukul 16.30 WIB, bayi malang tersebut berhasil dievakuasi dari sumur dengan kedalaman 15 meter lebih.

Proses evakuasi sendiri sempat menemui kendala hingga memakan waktu sekitar 2 jam.

Selain sumur yang dalam dan sempit, minimnya pencahayaan membuat proses evakuasi terkendala.

Bahkan dikhawatirkan sumur tua ini juga memiliki kandungan gas berbahaya di dasarnya.

Sehingga, tim evakuasi yang turun ke dasar sumur harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan lengkap.

Termasuk tabung oksigen.

Tim evakuasi harus mencoba beberapa kali hingga akhirnya bisa mengangkat jenazah bayi malang tersebut.

"Korban dalam kondisi tenggelam di dasar sumur. Agak lama sampai bisa dievakuasi," kata Koordinator Pos Basarnas Banyuwangi, Wahyu Setya Budi.

Setelah dievakuasi, selanjutnya jenazah langsung dibawa ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk dilakukan otopsi.

4. Ibu Kandung Bayi Terungkap

Tak butuh waktu lama, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi dalam sumur di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Sangat mengejutkan, ibu kandung yang tega membuang bayinya tersebut ternyata masih sangat belia.

Dia adalah seorang ABG yang baru berumur 14 tahun.

Polisi sendiri sudah mengamankan ibu muda ini di Mapolresta Banyuwangi.

Sebelum pemeriksaan lebih jauh dilakukan, ibu muda ini saat ini masih menjalani proses penyembuhan pascamelahirkan.

"Sudah kami amankan di Mapolresta Banyuwangi. Dan masih dilakukan perawatan pascamelahirkan," ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.

5. Bayi Berjenis Kelamin Laki-laki

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyebutkan jika bayi nahas yang dibuang ibunya ke dalam sumur ini berjenis kelamin laki-laki.

Bayi tersebut dilahirkan dalam usia 8 bulan kandungan.

Motif pembuangan bayi, kata Nasrun, karena kepanikan sang ibu bayi.

Selain itu karena pelaku masih di bawah umur yang diduga belum berpikir logis terkait dengan melahirkan dan kehamilan. 

"Pemeriksaan sementara karena panik. Belum bisa berpikir logis atas tragedi ini," pungkasnya. 

Dari kamera CCTV, nampak jika ABG ini dalam kondisi hamil besar mendatangi tempat praktek dokter dengan diantarkan oleh seorang laki-laki yang sudah berusia.

6. Paruh Baya 60 Tahun Jadi Tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan jika insiden pembuangan bayi ini bermula dari kasus persetubuhan di bawah umur.

Polisi juga telah mengamankan seorang tersangka atas kasus persetubuhan tersebut.

Seorang paruh baya berusia 60 tahun ditangkap sebagai penanggung jawab hamilnya ABG tersebut.

"Dari kasus pembuangan bayi ini kami menemukan kasus baru. Yakni persetubuhan anak di bawah umur oleh pelaku S. Pelaku pembuangan bayi ini merupakan korban dari persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan," tegas Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu.

Bermodal pengakuan dari ibu muda tersebut, polisi selanjutnya meringkus seorang paruh baya tersebut sebagai tersangka.

Saat digelandang polisi, paruh baya itu pun tak bisa berkutik.

Polisi menyebutkan, hubungan keduanya dimulai pada bulan April 2020 lalu.

Korban diiming-imingi dan mendapatkan ancaman.

Diduga panik dan ketakutan, korban akhirnya terpaksa membuang bayinya sendiri yang baru saja menghirup udara.

Dari insiden bayi di Banyuwangi yang dibuang di dalam sumur ini, Polisi telah menetapkan seorang laki-laki tua sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES