Hukum dan Kriminal

Polres Ciamis Tangkap Sindikat Jual Beli Baby Lobster Pangandaran

Jumat, 10 September 2021 - 21:32 | 32.41k
Polres Ciamis menggelar Konferensi Pers tindak pidana jual beli benih bening lobster (Foto: Humas Polres Ciamis)
Polres Ciamis menggelar Konferensi Pers tindak pidana jual beli benih bening lobster (Foto: Humas Polres Ciamis)

TIMESINDONESIA, CIAMISPolres Ciamis berhasil menangkap Hd (53) dan ES (47) yang diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ilegal benih bening lobster (BBL).

"Penangkapan pelaku berhasil dilakukan pada 24 Agustus lalu di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi Jumat (10/9/2021).

Penangkapan kedua pelaku dilakukan saat terjadi transaksi di sebuah lokasi.

"Pelaku Hd meminta tolong ES untuk mengantarkan kepada SS seorang yang saat ini masih dalam pengejaran alias DPO," tambahnya.

Pelaku Hd merupakan seorang pengepul BBL dari para nelayan yang tidak sengaja tersangkut di jaringnya. Sedangkan ES merupakan seorang kurir atau yang mengantarkan BBL kepada SS.

"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 631 benih bening lobster yang sudah siap dijual atau diantarkan ke SS di wilayah Pamayang Tasikmalaya," jelasnya.

Benih lobster yang diamankan petugas langsung dilepas liarkan. "Sesuai dengan aturan Undang Udang ketika kita melakukan penangkapan BBL maka kita langsung lepasliarkan," paparnya.

Pengakuan tersangka, mereka melakukan transaksi BBL tidak hanya sekali, namun sudah 7 kali. "Keuntungan yang diperoleh tidaklah besar, sekitar 10-20 persen dari jumlah penjualan," tegasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang 2004 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.11 Tahun 2020 tentang hak cipta kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Juncto Pasal 26 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1,5 Miliar," pungkasnya Kepala Polres Ciamis. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES