Pemerintahan

Pemprov Malut Ajukan Anggaran Perubahan Rp3,6 Triliun ke DPRD, Untuk Apa Saja?

Jumat, 10 September 2021 - 19:26 | 24.29k
Gubernur KH. Abdul Kasuba menandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS.(Foto: Humas DPRD Malut)
Gubernur KH. Abdul Kasuba menandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS.(Foto: Humas DPRD Malut)

TIMESINDONESIA, SOFIFIPemprov Malut dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan belanja daerah untuk anggaran Perubahan 2021 sebesar Rp3,6 triliun dari sebelumnya sebesar Rp3,3 triliun.

Hal itu termuat dalam Nota Kesepakatan Tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang ditandatangani oleh Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba, Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, dan Wakil Ketua DPRD Malut Muhammad Abussama, Jumat (10/9/2021).

Menurut Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba, Kebijakan Belanja Daerah diarahkan untuk membiayai prioritas daerah serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan setiap Perangkat Daerah. 

“Kenaikan belanja tersebut perlu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendesak,” ujar Gubernur dalam sambutannya 

Kebutuhan mendesak yang dimaksud oleh orang nomor satu di Pemprov Malut itu yakni pertama, pemenuhan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan 2 event nasional yaitu STQ Nasional di Sofifi serta dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-20 dan Pekan PARALINPIK Nasional ke-26 Tahun 2021 di Papua.

Kedua, pemenuhan kewajiban terhadap pihak ketiga yang belum terselesaikan akibat dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

Ketiga, pemenuhan kebutuhan pada RSUD Chasan Boesoeri dan RSUD Sofifi dalam rangka penguatan sesuai arahan Pemerintah.

Keempat, pemenuhan kekurangan atas perhitungan gaji dan tunjangan guru serta pemenuhan kekurangan pada panti anak yang menjadi kewenangan pemprov.

Di samping itu lanjut Gubernur, pembiayaan juga diarahkan pada pemenuhan kebutuhan sesuai Peraturan Daerah atas terbentuknya 2 Badan dan 1 Biro, serta memenuhi kebutuhan prioritas beberapa perangkat daerah, pemenuhan aspirasi masyarakat serta kebutuhan mendesak lainnya.

"Dengan demikian Perubahan KUA-PPAS Tahun 2021 dirancang defisit sebesar Rp624 miliar lebih dari sebelumnya sebesar Rp486 miliar lebih, yang akan ditutup dengan Pembiayaan Daerah," beber Gubernur dalam sambutannya yang dilanjutkan oleh Sekretaris Daerah, Samsuddin A. Kadir

Sementara itu, Ketua DPRD Kuntu Daud menyampaikan kebijakan umum perubahan anggaran dan PPAS Perubahan APBD 2021, yang disepakati, menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD 2021.

“Setelah penandatanganan Nota Kesepakatan ini, kami mengharapkan agar Pemprov Malut segera menyampaikan rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD 2021,” pinta Kuntu Daud. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES