Kopi TIMES Universitas Islam Malang

Theory Of Social Contract dalam Bermulanya Negara

Jumat, 10 September 2021 - 12:58 | 141.72k
Diyaul Hakki, Menteri Sosial Politik Hukum dan HAM BEM 2021 Universitas Islam Malang (UNISMA)
Diyaul Hakki, Menteri Sosial Politik Hukum dan HAM BEM 2021 Universitas Islam Malang (UNISMA)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Teori kontrak sosial merupakan salah satu Teori tertua dalam mengurai awal mula berdirinya suatu Negara, Pun begitu ia merupakan teori paling relevan bagi Negara-negara Modern yang menganut sistem Demokrasi.

Teori kontrak sosial pertama kali dikemukakan oleh ilmuwan muslim yaitu Al Mawardi dalam bukunya yang berjudul Al-ahkaam Al-sulthaniyah pada abad ke XI, dengan konsep perwakilannya yaitu Ahlul Halli Wal Aqdi atau Ahlul Ikhtiar, sementara di Eropa konsep Teori Kontrak Sosial baru muncul 5 abad setelah Al-Mawardi, yaitu pada abad ke XVI, dengan pelopor-pelopornya yang terkemuka seperti Grotius, John locke, Spinoza dan Immanuel Kant. Namun terlepas dari itu mari kita urai bab kontrak sosial ini.

Demokrasi dan Teori Kontrak Sosial saling berkaitan antara satu dengan yang lain. dinilai begitu, sebab secara etimologi demokrasi berarti kekuasaan oleh rakyat yang artinya kedaulatan dan kekuasaan ada pada rakyat itu sendiri. Sejalan dengan itu, teori kontrak sosial mendasarkan berdirinya suatu negara serta terbentuknya tatanan kepemerintahan ialah berdasarkan pada perjanjian masyarakat (Kontrak Sosial).

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Jelasnya, sebelum terjadinya suatu negara, manusia menghadapi suatu keadaan alamiah (State of Nature) yang sering juga ditulis dalam bentuk diksi pra masyarakat. Keadaan ini mengancam eksistensi manusia, sebab dalam keadaan itu manusia hidup dengan ancaman tanpa Pemimpin, Organisasi, maupun Hukum.

Sebuah adagium yang Mashur mengatakan bahwa "Homo Homini Lupus" manusia bersikap seperti serigala pada manusia yang lain, atau dalam adagium yang lain juga dikatakan " Bellum Omnium Contra Omnes" perang antara semua melawan semua. Sehingga keadaan-keadaan inilah yang mendesak manusia untuk memperkuat pertahanan dan melindungi kepentingan serta kebutuhannya.

Oleh karena itu lahirlah manusia-manusia berpikir, dan menggunakan kodratnya sebagai makhluk sosial atau dalam bahasa Aristoteles disebut sebagai Zoon Politicon untuk bersatu dan saling melindungi antara satu dengan yang lain.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Lalu terjadilah suatu kesepakatan bersama antara masyarakat dengan masyarakat yang lain (Pactum Uniones) untuk mendirikan suatu perserikatan atau kelompok dengan wilayah tertentu yang terorganisir. Dalam konsensus ini secara tidak langsung dikatakan bahwa manusia telah bersepakat untuk mendirikan suatu negara yang nantinya akan melindungi kepentingan serta hak-hak asasinya sebagai manusia dan warga negara.

Setelah itu terjadilah perjanjian yang ke-2 yaitu antara masyarakat dengan sekelompok orang yang ditunjuk sebagai wakil-wakil mereka (Pactum Subjectiones) dalam menjalankan negara yang tugas dan fungsi utamanya adalah melindungi kepentingan, kebutuhan, serta hak-hak asasinya.

Dalam kesepakatan itu, masyarakat menyerahkan sebagian hak-hak alamiahnya baik secara tegas (Expressed) atau dianggap telah diberikan secara diam-diam (Tacitly Assumed) seperti kekuasaan dan lain-lain kepada sekelompok orang yang telah ditunjuk sebagai wakil-wakilnya untuk memimpin, memerintah, serta mengambil kebijakan yang diperlukan dalam hal melindungi kepentingan, kebutuhan, serta hak-hak asasinya.

Artinya, setelah terjadi penyerahan hak untuk berkuasa dari masyarakat kepada wakil-wakilnya maka pada saat itu pula timbullah kewajiban terhadap wakil-wakil tersebut untuk memenuhi hajat hidup warga masyarakat yang telah melimpahkan hak-hak tersebut kepadanya.

Maka pada saat terpenuhinya tiga unsur ini, Yaitu Masyarakat, Wilayah, serta Pemerintah, maka secara Declaratory Theori ia Sah dan Mutlak dapat dikatakan sebagai Negara yang berdaulat.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

*)Penulis : Diyaul Hakki, Menteri Sosial Politik Hukum dan HAM BEM 2021 Universitas Islam Malang (UNISMA)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES