Ekonomi

Menko Perekonomian RI: Presiden RI Jokowi Minta Kredit UMKM Ditingkatkan Jadi 30 Persen

Kamis, 09 September 2021 - 18:15 | 14.61k
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri). (Foto: Kemenko Bidang Perekonomian for TIMES Indonesia)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri). (Foto: Kemenko Bidang Perekonomian for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenko Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengungkapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta perbankan meningkatkan pemberian kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai 30 persen pada 2024.

Pasalnya, hingga saat ini kredit bagi pelaku usaha UMKM baru mencapai 18 persen.

“Arahan bapak presiden, tentunya berharap bahwa sektor perbankan bisa memberikan kredit kepada UMKM. Secara year on year sekarang rata-rata adalah 18%. Oleh karena itu, presiden meminta agar kredit untuk UMKM bisa ditingkatkan menjadi 30% di 2024,” kata Airlangga dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/9).

Namun begitu Airlangga mengatakan bahwa target 30% tersebut merupakan angka agregat nasional. Sehingga bukan berarti setiap bank harus menyalurkan kredit sebesar 30%.

Menurut Airlangga, presiden juga mengakui dan paham, bahwa perbankan ini ada spesialisasi bisnisnya masing-masing.

“Sehingga saat sekarang seperti BRI mendekati 70% dan ada yang spesialisasinya corporate. Namun bapak presiden meminta keseluruhannya kreditnya itu 30%. Bukan berarti setiap banknya harus 30%. Karena masing-masing punya spesialisasi sendiri,” lanjutnya.

Pada pertemuan tersebut, para direktur perbankan mengutarakan usulan terkait pencadangan terhadap kredit bermasalah atau non performing loan (NPL). Para direktur menyampaikan bahwa diperlukan harmonisasi antara standar akuntansi berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terhadap NPL.

“Selama ini beberapa bank rata-rata sudah secara nasional sekitar 150 persen. Namun, pencadangan ini perlu diharmonisasi antara standar accounting-nya yaitu berbasis PSAK dan perpajakan karena perbedaan pencadangan ini berakibat terhadap perhitungan pajak. Bapak Presiden meminta ini untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai permasalahan kebijakan kredit di perbankan Himbara. Berkaitan dengan hal tersebut, presiden meminta agar permasalahan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

“Untuk UMKM ini terkait dengan kegiatan seperti bencana dan yang lain akibat bencana dari perbankan bisa dihapusbukukan. Namun kalau di bank pemerintah tidak bisa menghapus tagih. Akibatnya UMKM yang terlibat itu tidak bisa diputihkan,” kata Menko Perekonomian RI ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : M. Rofiul Achsan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES