Pendidikan

Pengasuh Ponpes di Gresik Minta Permendikbud 6 Tahun 2021 Dicabut

Kamis, 09 September 2021 - 10:41 | 43.31k
Pengasuh Ponpes Maziyatul Ilmi Menganti Abdul Muid bersama santrinya (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia)
Pengasuh Ponpes Maziyatul Ilmi Menganti Abdul Muid bersama santrinya (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Perubahan aturan soal pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) melalui Permendikbud 6 tahun 2021 mendapatkan protes. Salah satunya dari pengasuh ponpes di Gresik yang meminta peraturan tersebut dicabut.

Pengasuh Ponpes Maziyatul Ilmi Menganti, Abdul Muid menyampaikan jika perubahan aturan penyaluran dana BOS yang tertuang dalam Permendikbud 6 2021 adalah sebuah tindakan diskriminatif.

"Siapapun Presidennya, dan siapapun Mendikbudnya tidak boleh membuat aturan yang mendiskreditkan jumlah siswa sedikit maupun banyak," katanya, Kamis (9/9/2021).

Muid menyatakan, dalam Permendikbud tersebut telah diatur jika dana BOS akan dihentikan kepada sekolah yang memiliki siswa kurang dari 60 selama tiga tahun terakhir.

Dia menyatakan, ketentuan itu mencederai kedilan sosial serta tak mencerminkan UUD 1945. Seluruh warga negara seharusnya mendapatkan penddidikan layak. Peraturan harus memenuhi unsur keadilan sosial.

"Karena mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas pemerintah. Kami pun telah berkirim surat ke Presiden agar peraturan itu dicabut," jelasnya

Muid berharap pemerintah mencabut peraturan tersebut, apalagi kedua ormas besar Muhammadiyah dan NU juga tidak sepakat dengan aturan itu sehingga, bisa ditinjau ulang bahkan dicabut.

"Karena Permendikbud 6 tahun 2021 itu akan banyak meresahkan Banyak pendidikan di Indonesia, dan banyak membawa madlorotnya," kata pengasuh Ponpes di Gresik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES