Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polres Indramayu Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Pemandu Lagu

Rabu, 08 September 2021 - 20:07 | 43.57k
Kapolres Indramayu saat ekspos kasus pembunuhan seorang pemandu lagu. (Foto: Humas Polres Indramayu)
Kapolres Indramayu saat ekspos kasus pembunuhan seorang pemandu lagu. (Foto: Humas Polres Indramayu)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Masyarakat di Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dihebohkan dengan adanya penemuan mayat wanita berinisial R (24) di sebuah kos-kosan pada Selasa (7/9/2021) sore sekitar pukul 16.30 WIB. 

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita yang diketahui berprofesi sebagai Pemandu Lagu (PL) tersebut.

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif menjelaskan, kesigapan Satreskrim Polres Indramayu dalam mencari pelaku yang melakukan tindak kekerasan kepada korban, hingga menyebabkan meninggal dunia, adalah dengan mencari informasi siapa orang yang terakhir kali menemui korban.

Apalagi, lanjutnya, selain melakukan tindak kekerasan, pelaku juga diketahui membawa barang-barang milik korban. Akhirnya, petugas kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial K, di Desa Gunung Tua Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, pada Rabu (8/9/2021) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Artinya, kami berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam," jelasnya saat ekspos di Mapolres Indramayu, Rabu (8/9/2021).

Kapolres melanjutkan, saat diamankan tersebut, orang tersebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga, petugas kepolisian pun menghadiahinya timah panas ke kakinya, dan berhasil dilumpuhkan.

Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kaos, celana, jaket, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor, yang diduga milik korban. Adapun motifnya, si pelaku merasa sakit hati terhadap ucapan korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika R dan K memiliki hubungan dekat. Korban R yang diketahui berprofesi sebagai Pemandu Lagu (PL) tersebut, merupakan tetangga dari K. Diduga, keduanya merupakan pasangan selingkuhan.

"Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan pemandu lagu tersebut terkena Lasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun," jelasnya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES