Hukum dan Kriminal

Dimediasi, Polres Blitar Hentikan Kasus Hukum dua Pencuri yang Viral di Medsos

Rabu, 08 September 2021 - 19:31 | 45.65k
Proses mediasi korban dengan pelaku pencurian di Mapolres Blitar, Rabu (8/9/2021. (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)
Proses mediasi korban dengan pelaku pencurian di Mapolres Blitar, Rabu (8/9/2021. (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Polisi akhirnya membebaskan dua orang perempuan pelaku pencurian viral di medsos di wilayah Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar. Hal itu setelah adanya mediasi yang diinisiasi Polres Blitar antara korban atau pemilik toko dengan pelaku, Rabu (8/9/2021).

Korban telah memaafkan kedua perempuan tersebut. Kemudian dia mencabut laporan. Sedangkan, kedua perempuan tersebut telah membuat pernyataan untuk tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.

"Pihak korban sudah berbesar hati memafkan perbuatan ibu-ibu dan ibu-ibu sudah melakukan perjanjian bahwa tidak akan melakukan perbuatan serupa, sehingga kedua belah pihak sudah sepakat untuk damai, tidak ada tuntutan lagi," kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom. 

Adhitya mengatakan pihaknya melakukan Restorative Justice. Yaitu adanya kesepakatan damai kedua belah pihak dan dari korban sudah mencabut laporan. Polisi juga melihat bahwa kerugian korban juga tidak terlalu besar.

"Jadi kami lakukan restorative justice sesuai dengan harapan rasa keadilan masyarakat," tambahnya.

Kasus dua perempuan mencuri itu, menjadi sorotan pengacara kondang Hotman Paris. Hotman Paris memposting di akun Instagramnya. Dan kemudian viral di media sosial.

Saat ditanya apakah ada kaitannya pencabutan laporan korban dengan hal tersebut, Adhitya membantah.

"Ohh nggak. pada awal saat kita rilis kasus ini, kita telah sampaikan akan dilakukan mediasi. Tetapi masih menunggu korban bersedia atau tidak," urainya.

Ia menegaskan, memang mediasi tersebut inisiatif dari Polres Blitar. Dari awal, pihaknya mendorong untuk memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi.  

"Alhamdulillah korban berbesar hati tidak sakit hati dan memaafkan perbuatan ibu ibu yang melakukan pencurian di tokonya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, MRS perempuan 55 tahun dan YLT perempuan 29 tahun, diamankan Satreskrim Polres Blitar. Kedua warga Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tersebut kedapatan mencuri barang di dua toko kelontong di Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar pada Selasa (31/8/2021) lalu.

Pada kasus pencurian viral di medsos, pelaku mencuri kebutuhan bayi seperti susu, minyak kayu putih minyak telon hingga pempers. Keduanya juga mencuri makanan ringan di dua toko tersebut. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES