Hukum dan Kriminal

Polres Sumedang Bekuk Pembunuh Satpam

Rabu, 08 September 2021 - 15:12 | 51.96k
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menunjukan kepada sejumlah awak media rekaman CCTV detik detik peristiwa penusukan di Cimanggung (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat menunjukan kepada sejumlah awak media rekaman CCTV detik detik peristiwa penusukan di Cimanggung (FOTO: Alan Dahlan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMEDANGPolres Sumedang menangkap YS merupakan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban AR meninggal dunia. 

"Peristiwa ini terjadi hari Selasa 7 September 2021 sekitar pukul 15.30 WIB kemarin, berlokasi di Pos Jaga Gerbang Utama PT. Kaldu Kari Nabati (KARINA) Indonesia Dusun Bojong Bolang, RT 01/RW 01 Desa Sukadana, Cimanggung," ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Rabu (8/9/2021). 

Dari pengakuan tersangka, sambung Kapolres, YS merasa kesal karena sebelumnya korban kerap menyepelekan dirinya sehingga, YS berniat untuk melukai AR. 

"Kemudian YS mendatangi AR yang tengah bertugas, korban merupakan Satpam di PT Kaldu Kari Nabati (KARINA) Indonesia. Akhirnya tersangka berhasil menemui korban yang sempat cekcok dulu. Kemudian, tersangka menusuk bagian perut kiri korban dengan senjata tajam keris kecil," terangnya. 

Setelah itu, terang Kapolres, pelaku langsung melarikan diri dan korban sempat dilarikan ke RS Cikopo Cicalengka. Sedangkan, nyawa korban tidak tertolong akibat luka tusukan yang cukup serius hingga korban meninggal dunia. 

"Selang waktu beberapa jam setelah peristiwa itu, anggota kami langsung mengendus keberadaan tersangka dan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti seperti, pakaian yang dipakai korban, 1 buah serangka senjata tajam jenis keris, 1 file rekaman CCTV dan barang bukti lainnya," terangnya. 
 
Akibat peristiwa itu, imbuh Kapolres, tersangka dikenai Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. 

"Selain itu, sempat dilakukan tes urine kepada pelaku YS dan didapati hasil positif menggunakan obat jenis psikotropika Methamphetamine," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES