Hukum dan Kriminal

Minta Kepastian Kasus Sekolah SPI, Komnas PA Kembali Datangi Polda Jatim

Rabu, 08 September 2021 - 14:48 | 33.25k
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pendiri Sekolah SPI di Kota Batu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan seksual. Meski telah ditetapkan tersangka, Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak) pada Rabu (8/9/2021) pagi kembali mendatangi Polda Jatim.

Kedatangan ke Polda Jatim kali ini adalah untuk dan meminta kepastian hukum perkara JE. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan hasilnya, bahwa kasus tersebut telah berjalan dengan baik.

"Kami dapat informasi dari pak Gatot (Kabid Humas Polda Jatim) bahwa kasus ini berjalan dengan baik. Memang agak lambat sedikit tapi punya kepastian," ujar Arist.

Kata Arist, berkas perkara kasus tersebut sudah diajukan kepada Kejasaan Tinggi. Meski begitu Arist masih mempertanyakan kelengkapan data apakah sesuai dengan P21 atau tidak.

"Kasus ini yang kita tunggu-tunggu sudah diserahkan ke kejaksaan. Nah tergantung kejaksaan nanti apakah berkas itu lengkap atau belum, kejaksaan bisa minta ke pihak kepolisian," jelasnya.

Arist pun mengapresiasi Polda Jatim yang sudah bekerja dengan sangat profesional. "Terima kasih untuk Pak Gatot terima kasih untuk Polda ternyata kasus ini berjalan dengan baik,  ini bisa menjadi karya besar dari Polda Jatim," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak mendampingi 3 orang korban yang diduga telah dilecehkan oleh pendiri sekolah SPI di Kota Batu yakni JE ke SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). 

Dalam laporannya, Komnas Perlindungan Anak menyatakan bahwa JE telah melakukan pelecehan, kekerasan dan eksploitasi terhadap siswa di SPI Kota Batu. Pelecehan seksual diduga dilakukan sejak 2009 lalu hingga 2020. Selama hampir 11 tahun, sudah ada 15 korban yang dilecehkan JE.

Pendiri Sekolah SPI dijerat Polda Jatim dengan Pasal 81 Junto 76 atau Pasal 82 atau pasal 76 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES