Politik

Fraksi PKB Jatim Dorong Gubernur Jatim Khofifah Tolak Permendikbud Soal Dana BOS  

Rabu, 08 September 2021 - 13:46 | 61.36k
Foto: Ketua Fraksi PKB Jatim Fauzan Fuadi. (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)
Foto: Ketua Fraksi PKB Jatim Fauzan Fuadi. (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi Jawa Timur (Fraksi PKB Jatim) Fauzan Fuadi mendorong agar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak ragu-ragu menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang ketentuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam Permendikbud itu, terdapat Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mengatur bahwa sekolah penerima Dana BOS Reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) siswa selama 3 (tiga) tahun terakhir. Pasal ini ramai menjadi polemik di kalangan pendidikan, termasuk Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW Pergunu) Jatim. 

Mereka bahkan mengirimkan empat poin pernyataan sikap kepada Gubernur Jatim Khofifah. Dengan pertimbangan, hingga saat ini pemerintah belum dapat memberikan akses dan layanan pendidikan secara merata kepada setiap warga negara.

Kemudian, peran serta berbagai elemen masyarakat utamanya Nahdlatul Ulama yang telah turut berkontribusi untuk membuka layanan pendidikan guna memperluas akses setiap warga negara terhadap layanan pendidikan secara mudah dan terjangkau.

Pergunu Jatim menilai jika ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler dalam Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum penghentian dana BOS bagi sekolah yang memiliki peserta didik yang kurang dari 60 siswa selama 3 tahun terakhir, bertolak belakang dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia 1945, diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial karena berpotensi untuk membatasi akses pendidikan masyarakat.

Poin pernyataan sikap selanjutnya, mendesak agar kebijakan alokasi dana BOS diberikan dengan berbasis pada jumlah murid yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bukan berbasiskan eksistensi lembaga penyelenggara pendidikan.

Pergunu Jatim juga mendesak agar Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler dan mendorong agar setiap kebijakan pendidikan nasional harus selalu berpegang teguh pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Serta, berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa dan amanat UUD Negara Republik Indonesia 1945. Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Pergunu Jatim H Sururi beserta Sekretaris Ahmad Faqih. 

Mencermati polemik itu, Ketua Fraksi PKB Jatim Fauzan mengatakan, pihaknya siap mengawal aspirasi guru-guru NU di Jawa Timur sampai Permendikbud 6 Tahun 2021 dicabut. 

Dia juga mendorong agar Gubernur Jatim tidak ragu-ragu mengeluarkan sikap menolak atas Permendikbud 6 Tahun 2021.

"Fraksi PKB Jatim akan all out melakukan ikhtiar agar Permendikbud tersebut segera dicabut," tegasnya, Rabu (8/9/2021). 

Ia menyayangkan kebijakan ketentuan Dana BOS. Padahal, jelas Fauzan, seharusnya Mendikbud malah mendorong agar sekolah-sekolah kecil yang notabene siswanya adalah anak-anak dari keluarga kurang mampu, bisa tumbuh besar dan dapat bersaing dengan sekolah lainnya.

"Itu sangat meresahkan, ini kok malah BOS nya mau dicabut," tandasnya.

Lebih lanjut Fauzan menegaskan, pencabutan Dana Bos melalui Permendikbud bagi sekolah yang tidak memenuhi kuota siswa didik, secara tidak langsung merupakan bentuk diskriminasi dan ketidakadilan yg tidak dapat dibenarkan. 

Ia juga meminta agar pada waktu yang akan datang, Mendikbud sebaiknya melakukan kajian yang matang sebelum mengeluarkan keputusan yang mendatangkan polemik.

Fraksi PKB juga akan istiqomah membersamai siapapun yang berada dalam server yang sama untuk menolak Permendikbud 6 Tahun 2021 sampai dicabut. 

"Kami akan berdiri di belakang Ketua Umum PKB, Gus Muhaimin Iskandar, yang dengan lantang pertama kali menolak keputusan Menteri Nadiem ini. Menteri Nadiem dulu sekolah di mana? Kenapa seringkali ambil keputusan yang meresahkan insan pendidikan," sesal Ketua Fraksi PKB Jatim Fauzan Fuadi mendukung poin pernyataan sikap Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Timur yang menolak ketentuan Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.(*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES