Hukum dan Kriminal

Tersangka Penganiaya Jurnalis Tempo akan Segera Disidang

Selasa, 07 September 2021 - 11:43 | 31.64k
Jurnalis se-Surabaya saat menggelar aksi Solidaritas Penganiyaan Jurnalis Tempo di Surabaya. (Foto: dok. TIMES Indonesia)
Jurnalis se-Surabaya saat menggelar aksi Solidaritas Penganiyaan Jurnalis Tempo di Surabaya. (Foto: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tersangka kekerasan dan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kedua tersangka yakni Bripka Puwanto dan Brigpol M Firman Subhakti dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa yang menutut keduanya yakni Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Jaksa Winarko mengatakan bahwa keduanya telah didaftarkan ke PN Surabaya.

"Pada hari Jumat 3 September 2021, berkas keduanya di daftarkan ke PN Surabaya. Mereka dijerat dengan UU Pers dan KUHP," katanya Jaksa Winarko  Senin (6/9/2021).

Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo ini telah masum tahap 2 di Kejati Jatim pada 27 Agustus 2021 lalu. Sementara proses administrasi pelimpahan kasus ke PN Surabaya diserahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketua Kresna beberapa waktu lalu juga mengatakan hahwa kedua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada Kejari Tanjung Perak.

"Nanti, tinggal kita serahkan ke pengadilan. Tapi, kami harus berkoordinasi lagi ke Kejati Jatim untuk waktu pelimpahan ke pengadilan,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna pada waktu itu.

Sementara itu, anggota LBH Lentera, Salawati Taher,  menyesalkan pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka penganiayaan terhadap Nurhadi, meski ia mengakui bahwa  penahanan merupakan hak subjektif dari penyidik.

"Merujuk pada pasal-pasal yang dijeratkan pada kedua tersangka, mestinya dua polisi itu mendekam di sel. Misalnya, Pasal 170 yang memungkinkan para tersangka ditahan," ujarnya.

Sebelumnya, Nurhadi telah mengalami penganiyaan saat ia melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat ia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekerasan terhadap jurnalis Tempo ini terjadi saat ia berada di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES