Pemerintahan

DPRD Kota Lubuklinggau Sahkan Lima Perda Baru

Senin, 06 September 2021 - 22:53 | 28.80k
Agenda Rapat DPRD Kota Lubuklinggau dalam pengesahan 5 Raperda Baru. (Foto: Ali Akbar Saukani/TIMES Indonesia)
Agenda Rapat DPRD Kota Lubuklinggau dalam pengesahan 5 Raperda Baru. (Foto: Ali Akbar Saukani/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LUBUKLINGGAUDPRD Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan sahkan lima perda baru, Senin (6/9/2021). Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adalah usulan dari Pemkot Lubuklinggau dan dua Raperda Inisiatif dari DPRD Kota Lubuklinggau.

Lima Raperda yang diusulkan yakni, Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Lembaga Adat, Perda Penyelenggaraan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil, Perda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dan perda Kawasan Destinasi Pariwisata. 

Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya mengatakan, bahwa Raperda telah dibahas oleh tiga Pansus Dewan, yakni Pansus 1 membahas Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pansus 2 membahas Perda Lembaga Adat, Penyelenggaraan Pendaftaran dan Catatan Sipil serta Pansus 3 membahas Perda Retribhsi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dan perda Kawasan Destinasi Wisata. 

"Tiga usulan Raperda dari Pemkot Lubuklinggau dan dua Raperda Inisiatif dewan ini telah dibahas oleh tiga Pansus Dewan bersama OPD terkait," ucap H Rodi Wijaya. 

Pada kesempatan itu, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Pansus Dewan yang telah membahas usulan raperda dari Pemkot Lubuklinggau. 

Dirinya mengatakan bisa menjadi pedoman dan dasar dalam menjalankan Pemerintahan serta melaksanakan pelayanan kepada Masyarakat.

Ini adalah upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Seperti kelembagaan adat, dulu kita hanya bisa memberi insentif. Namun dengan adanya Perda Lembaga Adat, mungkin kita bisa memberikan anggaran khusus," demikian kata Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES