Kopi TIMES

Pengaturan Aspek Kesehatan Ter-Pojok: Hukum dan Pandemi Covid-19

Senin, 06 September 2021 - 15:04 | 63.12k
Zaki Akbar, SH
Zaki Akbar, SH

TIMESINDONESIA, MATARAM – Dunia kesehatan ternyata belum berubah, pandemi Covid-19 rupanya tak ingin cepat berlalu dan hampir menuju tahun 2022. Virus Corona ini tidak memandang bulu  terhadap siapa yang akan diserang. Berbagai aspek kehidupan terancam melemah akibat pandemi ini, mulai dari aspek pendidikan, ekonomi, budaya dan bahkan hukum. Ibaratnya, dunia ini menarik masa depan tahun 2050 lebih cepat ke tahun 2021 hampir semua memaksakan kondisi era revolusi 5.0 mulai kecerdasan buatan, digitalisasi, dan big data. Memang revolusi 4.0 sudah dirasakan manusia sejak saat ini, namun tidak merata bahkan terbelakang khusus di Indonesia. 

Penulis kali ini tidak akan membahas keterbelakangan tersebut. Namun, memberikan suatu pandangan bagaimana seharusnya hukum menyikapi terhadap serangan virus corona tersebut. Tentunya, dalam hal ini membahas tentang bagaimana konsep pengaturan aspek kesehatan penanganan pandemi covid-19. Hukum haruslah mampu membaca kebutuhan pengaturan seperti apa yang diinginkan oleh manusia saat ini. 

Kementerian Kesehatan RI, dalam rilis perkembangan Covid-19 di Indonesia untuk per 3 (tiga ) September 2021 angka positif +7.797 total 4.116.890 orang terjangkit virus corona. Dalam hal ini, angka tersebut bukanlah angka yang kecil dan terus bertambah setiap harinya. Indonesia sudah banyak mengeluarkan kebijakan seperti PSBB sampai PPKM berbagai level. Pandemi Covid-19 ini sudah menjadi bencana nasional non alam sebagaimana dimaksud Keputusan Presiden No 12 Tahun 2020. Dan Sebenarnya dalam kondisi bencana darurat nasional seperti ini kita sudah punya Undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut. Namun, dalam tulisan ini, penulis tidak akan berdebat akan hal tersebut melainkan mengingatkan pemerintah model pengaturan hukum yang memungkinkan untuk dilaksanakan. 

Pengaturan Pelayanan Covid-19 Ter-POJOK

Mengapa harus rapid test gratis? Siapkah pemerintah menjamin hal tersebut? Tentu harus, jika berlandaskan asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka menjaga kesehatan rakyat dari pandemi covid-19 merupakan langkah yang harus dilakukan dan dijamin oleh pemerintah. Mulai Rapid test Antigen-Swab, RT PCR dan lain sebagainya tidaklah gratis untuk saat ini di Indonesia. Hal tersebut sedikit tidaknya dapat dilihat dalam surat edaran nomor : HK.02.02/1/4611/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.

Pemerintah mulailah bangun akses kesehatan gratis di pojok fasilitas umum. Dalam hal ini tentunya memberikan pelayanan mulai dari pusat informasi dan konsultasi kesehatan gratis terkait covid-19, rapid test gratis, dan vaksinasi covid-19. Pemerintah mulailah ubah kebijakan terkait pengaturan memberikan Rapid Test secara gratis. 

Penting untuk dibuat suatu Pengaturan mengenai rapid test terpojok secara gratis disetiap fasilitas umum oleh pemerintah. Tentu akan memberikan percepatan penanganan rantai penyebaran covid-19. Sebab masyarakat terkadang memikirkan beban biaya jika mereka melakukan rapid test yang bertarif tersebut. Dan sangat memungkinkan untuk memilih tidak melakukan rapid test tersebut. Artinya, langkah ini akan menjadi alternatif pilihan upaya cepat penanganan covid-19 di Indonesia. 

Namun dalam hal ini, sangat memperlukan upaya digitalisasi atau sistem online khusus untuk pendaftarannya pelayanan seperti yang sudah banyak dilaksanakan oleh rumah sakit pemerintah maupun swasta. Bagi masyarakat yang sulit mengakses sistem online tersebut. Maka pelayanan harus memberikan ruang-ruang tunggu yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan. 

Pengaturan Pelayanan Rapid Test tingkat Desa/Lurah

Minimnya wawasan masyarakat desa, khususnya desa-desa terpelosok terkait penanganan covid-19 tentu menjadi problem mendasar dalam penanganan rantai penyebaran covid-19. Hal ini menjadi tugas seluruh elemen untuk pencerdasan khusus pemerintah, dalam hal ini khususnya pemerintah desa. Karena pemerintah desa paling dekat dengan masyarakat desa. Sehingga sangat dibutuhkan peranan penting dalam kondisi pandemi covid-19 seperti ini. 

Kementerian desa dalam hal ini sangat penting dalam mengambil peran untuk mengerakkan desa-desa yang ada di Indonesia. Memang saat ini banyak desa memiliki prestasi terkait penanggulangan terhadap orang yang terjadi covid-19 seperti mempersiapkan ruang karantina/isolasi mandiri ditingkat desa. Namun, langkah tersebut masih kurang optimal, karena setelah ada yang terjangkit positif covid-19 baru ditindak. Kementerian desa dapat berkoordinasi dengan Kementrian kesehatan untuk penanganan covid-19 dimulai dari desa. Dan selanjutnya, peran penting akan dimainkan oleh pemerintah desa itu sendiri. 

Selanjutnya, Pemerintah desa dapat berkoordinasi dengan Puskesmas desa, Puskesmas kecamatan, rumah sakit daerah, dan dinas kesehatan untuk dapat membuat akses kesehatan khusus pelayanan covid-19 secara gratis baik di tingkat desa maupun dusun. Pelayanan tersebut tentunya terkait vaksinasi, rapid test dan konsultasi covid-19 masing-masing secara gratis. Memulai dari tataran masyarakat pada tingkat bawah tentunya akan memudahkan pemerintah guna kontrol dan memastikan masyatakatnya patuh pada protokol kesehatan covid-19. 

Selain itu, untuk memastikan pelayanan sudah sesuai dengan protokol kesehatan covid-19, sangat perlu pemerintah desa berkoordinasi dengan karang taruna untuk memastikan sistem pendaftaran online dapat terlaksana. Jikalau tidak memungkinkan terbatas akses masyarakat terhadap teknologi dan internet, maka sangat penting peran ketua RT/RW dan karang taruna atau pemuda untuk mendata secara manual kemudian masukkan ke pendaftaran secara online. Dan terakhir ketua RT/RW dan karang taruna dapat memberitahukan kepada masyarakat jadwal pelayanan covid-19. Hal tersebut tentunya guna memastikan antrian sesuai jadwal dan tidak menimbulkan kerumanan. 

Model pengaturan seperti ini bisa dilakukan, dengan kita mendorong presiden RI melalui kementrian desa dan kementrian kesehatan. Untuk dapat menghasilkan suatu kebijakan alternatif perkuat penanganan & pelayanan covid-19 dimulai dari Desa. Sehingga, akses terhadap kesehatan dapat tercapai dan membantu pemerintah mempercepat pemutusan rantai penyebaran covid-19

***

*)Oleh : Zaki Akbar, SH

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES