Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Amankan 2 Pelaku Aborsi di Hotel

Senin, 06 September 2021 - 13:12 | 46.13k
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus aborsi, Senin (6/9/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus aborsi, Senin (6/9/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYAPolrestabes Surabaya mengamankan seorang perempuan berisinial NB (25) dan laki-laki berinisial NH (29) yang telah melakukan aborsi di sebuah hotel di jalan Kusuma Bangsa Surabaya. NB dibantu NH melakukan aborsi lalu membuang janinnya di septic tank Hotel.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan mengatakan bahwa janin yang telah dibuang oleh NB dan NH di septic tank tersebut ditemukan oleh petugas hotel. Lalu, petugas memberikan informasi tersebut kepada Managemen hotel untuk kemudian dilaporkan kepada 110.

"Setelah direspon oleh operator diinformasikan kepada Polsek Genteng untuk ditindak lanjuti. Polsek Genteng beserta Unit Identifikasi dan Inafis melakukan olah TKP," ujar Yusep saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/9/2021).

Kemudian setelah dilakukan olah TKP dan identifikasi CCTV hotel serta registrasi tamu, polisi lalu melakukan pencarian melalui data Dispendukcapil. Setelah diketahui nama pelaku tersebut, Polisi lalu mencari keberadan NB, NB kemudian diamankan di sebuah hotel di Malang dan NH diamakan di Surabaya.

"Saat ditemukan (NB) dalam keadaan lemah. Dan ditemukan petunjuk celana dalam 3 buah ada bercak darah dan obat-Obatan. Dari keterangan medis obat itu dapat merangsang aborsi," jelasnya.

Ia menjelaskan saat proses aborsi NB dibantu dengan NH. Setelah janin tersebut berhasil diaborsi, keduanya membuang janin kedalam septic tank hotel.

"Kemudian jabang bayi atau janin dari hasil keterangan dokter berumur kurang lebih 5 sampai 6 bulan dengan kondisi yang memprihatinkan," terang Yusep.

Yusep menuturkan NB diminta oleh seorang bernama AX untuk menggurkan bayinya. AX sendiri adalah pria asal Banjarmasin yang pernah menjalin hubungan dengan NB.

"AX tidak mau melanjutkan hubungannya, sehingga ia meminta bantuan orang lain untuk memfasilitasi aborsi itu yang dilakukan pada hari Jumat 3 September 2021," tandasnya.

Kedua orang yang diamankan Polrestabes Surabaya tersebut dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan hukuman 5 tahun penjara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES