Hukum dan Kriminal

Menunggu Langkah Cepat KPK RI Terhadap Status Azis Syamsuddin

Senin, 06 September 2021 - 10:45 | 18.82k
Azis Syamsuddin. (FOTO: Golkar)
Azis Syamsuddin. (FOTO: Golkar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Publik berharap besar bahwa KPK RI segera memberikan kepastian soal status Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Pasalnya, ia diduga memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada penyidik KPK RI yakni Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu termuat dalam dakwaan Robin jika dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00," demikian dikutip.

Dalam dakwaan itu, Jaksa merinci asal yang itu. Dimana, salah satunya dari Azis Syamsuddin.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husai membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara," bunyi dakwaan di SIPPN.

Lembaga antirasua sendiri telah melimpahkan berkas dengan terdakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Berkas terdakwa Markus Husein juga dilimpahkan ke pengadilan

"Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Jubir KPK RI, Ali Fikri waktu lalu.

Klaim Sedang Mengepulkan Barang Bukti

Sementara itu, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, sedang bekerja mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti untuk terangnya kasus tersebut.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia.

"Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," katanya lagi.

Ia menyampaikan, pihaknya hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. KPK menurutnya, memegang prinsip the sun rise and the sun set principle.

Ia melanjutkan, seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," jelasnya. KPK juga bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK.

Pedoman itu di antaranya, kata Firli, menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak asasi manusia.

"KPK RI berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah berhenti sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi," ujarnya soal kasus Azis Syamsuddin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES