Hukum dan Kriminal

Kasus Perundungan, KPI Menduga Ada Korban Lain Selain MS

Minggu, 05 September 2021 - 22:22 | 62.92k
Komisioner KPI Nuning Rodiyah, saat memberikan keterangan kepada media di Batu, Jawa Timur, Minggu (5/9/2021). (foto: Annisa Vera Oktaviani/TIMES Indonesia)
Komisioner KPI Nuning Rodiyah, saat memberikan keterangan kepada media di Batu, Jawa Timur, Minggu (5/9/2021). (foto: Annisa Vera Oktaviani/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus melakukan penyelidikan internal terkait dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS, karyawan KPI Pusat. Dalam penyelidikan awal ini, KPI menyatakan ada kemungkinan korban lain selain MS.

Informasi ini berdasarkan keterangan MS kepada penyidik KPI. "Kami akan memanggil orang yang mungkin juga menjadi korban. Ini berdasarkan pengakuan dari terduga korban," ucap Komisioner KPI Nuning Rodiyah, di Batu, Jawa Timur, Minggu (5/9/2021).

Mengenai kemungkinan adanya korban lain, Nuning menyatakan KPI telah membuka saluran pelaporan dan mendorong korban lain untuk melapor.

Selain itu, KPI juga akan menggali data dari para mantan pekerja KPI, termasuk mantan komisioner yang saat itu bekerja bersama dengan MS dalam kurun waktu terjadinya dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut, yakni tahun 2012 hingga 2015.

"Investigasi internal terus dilakukan oleh KPI, termasuk meminta informasi dari para mantan komisioner dan mantan pegawai yang bekerja dengan korban. Kerena kami saat itu kan belum masuk ke KPI," katanya.

Nuning mengatakan, penyelidikan internal ini tidak bisa singkat dan butuh waktu.

Nuning mengatakan, penyelidikan lain yang dilakukan KPI dengan kembali meminta keterangan dari 8 terduga pelaku dan juga korban. Selain itu, KPI juga akan berkoordinasi dengan kepolisian, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Untuk saat ini, KPI juga telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara para terduga pelaku agar proses penyelidikan di KPI maupun di kepolisian bisa berjalan dengan baik.

"Mengenai sanksi tentunya sesuai aturan yang ada, termasuk dengan pemberhentian apabila memang sudah ada keputusan hukum tetap. Namun untuk saat ini, kami tetap menunggu dan menghormati proses hukum yang telah berjalan dan KPI tetap memberikan pendampingan kepada terduga korban dan juga terduga pelaku," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, karyawan KPI Pusat berinisial MS muncul dengan pengakuan telah mendapatkan pelecehan seksual dan perundungan, selama bertahun-tahun oleh sesama pekerja yang juga seniornya di kantor. MS menceritakan mengalami pelecehan seksual sesama pria sejak 2012 hingga 2014. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polres Jakarta Pusat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES