Hukum dan Kriminal

Mengenal Budhi Sarwono, Politikus Keturunan Tionghoa yang Dibekuk KPK RI

Sabtu, 04 September 2021 - 09:30 | 48.70k
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. (FOTO: Antara)
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan menerima gratifikasi.

Budhi Sarwono pun menantang lembaga antirasua untuk membuktikan kasus itu. Ia bersikukuh tak menerima uang Rp 2,1 miliar seperti yang disangkakan oleh lembaga yang dinahkodai oleh Filri Bahuri itu.

Lalu siapakah sebenarnya Budhi Sarwono?

Ia adalah politikus Indonesia berketurunan Tionghoa yang menjabat sebagai Bupati Banjarnegara periode 2017–2022. Ia lahir 27 November 1962.

Diketahui, Budhi Sarwono bersama Syamsudin berhasil memenangkan pemilihan umum Bupati Banjarnegara 2017 dengan suara sebanyak 285.117. Dilantik bersama tiga pasangan kepala daerah lainnya oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tanggal 22 Mei 2017 lalu.

Dari berbagai sumber, Budhi dilahirkan dari pasangan Soegeng Boedhiarto dan Karolinna, dan merupakan anak delapan bersaudara. 

Soegeng merupakan seorang veteran Indonesia dengan nomor 10.024.979/PK dan mantan anggota Pos Rahasia dalam Kota Corp Polisi Militer Djawa (CPMD) yang bertugas sebagai penyadap intelijen.

Menurut pengakuannya, ia sempat menjadi seorang bandar narkoba dan kemudian mengalami mati suri akibat overdosis penggunaan.

Di saat itulah dirinya mengalami perjalanan spiritual ketika mati suri dan kembali dihidupkan. Setelah itu, ia menemukan hidayah menjadi mualaf atau memeluk agama Islam pada tahun 1998 silam.

Budhi Sarwono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. KPK RI mengatakan, ia ditahan bersama tersangka lainnya, KA.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK RI mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. 

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK RI Pomdam Jaya Guntur. Menurut Firli, untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan mulai hari ini sejak 3 September sampai dengan 22 September 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES