Hukum dan Kriminal

KPK RI Sebut Fee Rp 2,1 M, Budhi Sarwono: InsyaAllah Saya Tak Pernah Menerima

Sabtu, 04 September 2021 - 08:50 | 26.95k
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) saat menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka. (FOTO: Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) saat menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka. (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTABupati Banjarnegara, Budhi Sarwono menegaskan bahwa ia tidak menerima fee sebesar Rp2,1 miliar dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Fee tersebut disebut dalam konstruksi perkara di gedung KPK RI Jakarta pada Jumat (3/9/2021) malam.

"Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insya allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata Budhi Sarwono.

Lembaga antirasua menetapkan Budhi dan Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018.

Selain itu, Budhi Sarwono membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebutnya dimiliki orangtuanya dan tidak pernah mengikuti proyek. "Perusahaan Bumi Redjo itu milik orangtua saya bukan milik saya," jelasnya.

Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. 

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. 

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK RI Pomdam Jaya Guntur. Kata Firli, untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan mulai hari ini sejak 3 September sampai dengan 22 September 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES