Peristiwa Daerah

Akademisi Hukum Pidana Jombang Dorong Hukum Kebiri Segera Ditegakkan

Sabtu, 04 September 2021 - 08:40 | 65.02k
Dekan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Tri Susilowati saat ditemui di kantor Undar Jombang (Foto : Rohmadi/TIMES Indonesia)
Dekan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Tri Susilowati saat ditemui di kantor Undar Jombang (Foto : Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 mengenai hukum kebiri kimia di Indonesia telah disahkan 7 Desember 2020 lalu. Dekan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum (Undar) Kabupaten Jombang, Tri Susilowati mendorong hukum itu segera ditegakkan di Indonesia.

Menurutnya, banyaknya kasus pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur semakin meningkat. Maka hukuman kebiri harus ditegakkan sebagai peringatan atau ancaman kepada tersangka agar ada efek jera.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta mengenai kasus pemerkosaan terhadap anak usia dini hampir 85 persen tidak berhasil terungkap.

"Agar kasus pencabulan tidak merajalela dan ada rasa ketakutan kepada pelaku atau orang yang hendak melakukan, maka kebiri harus ditegakkan," ungkapnya kepada TIMES Indonesia, Sabtu (4/9/2021).

Perempuan 64 tahun ini menjelaskan, hukum kebiri bisa ditegakkan kepada pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, terlebih jika pelaku merupakan orang terdekat yang seharusnya melindunginya seperti orang tua, keluarga, guru dan lain sebagainya.

Hukum kebiri boleh dilaksanakan tetapi benar-benar untuk pilihan terakhir. Dalam hal ini, hakim harus hati-hati karena akibatnya seperti hukuman mati. Jika pelaku masih di bawah umur maka ada penanganan tersendiri bukan hukum kebiri.

"Hukum kebiri tidak boleh diterapkan kepada pelaku seorang anak di bawah umur," jelas Bu Tri yang juga sebagai Pengurus Forsiladi (Forum Silaturahmi Doktor Indonesia) Jatim ini.

Lulusan S3 Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini tidak bisa menampik bahwa hukum kebiri memang masih pro kontra di berbagai kalangan.

Menurut perempuan yang akrab disapa Bu Tri ini, menyuntikan kebiri kimia kepada orang memang menentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sama halnya membuat orang menjadi seperti zombie sebab orang itu akan tetap hidup namun tidak mempunyai syahwat atau gairah seksual.

"Sebagai seorang hukum pidana, hukum kebiri harus tetap ditegakkan guna memberi efek jera," tegas perempuan yang juga aktif sebagai Anggota MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi ) Pusat ini.

Ia berharap penegakan hukum kebiri ini segera dilakukan guna memberi efek jera kepada pelaku pencabulan. "Dengan harapan semoga angka pencabulan dan pemerkosaan di Indonesia menurun dan bahkan tidak ada lagi," harapnya.

Hukum Kebiri Pertama Belum Dilaksanakan

Hukum kebiri sendiri sampai saat ini belum pernah dilaksanakan. Namun, penetapan jatuhan hukuman kebiri sudah pernah ada, yaitu kepada saudara Muh. Aris yang divonis bersalah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada 2 Mei 2019.

Pemuda warga Mengelo Tengah, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga memberi hukuman tambahan terhadap Aris berupa kebiri kimia. Pemuda 22 tahun itu pun mengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 18 Juli 2019 menguatkan vonis PN Mojokerto. Aris tetap diberi hukuman tambahan kebiri kimia.

Seorang Ayah di Jombang Terancam Hukuman Kebiri

Seperti yang diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, pada 18 Agustus 2021 kemarin Polres Jombang berhasil mengungkap kasus seorang ayah di Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang tega mencabuli dua buah hatinya.

Atas perbuatan bejadnya, tersangka warga Kabupaten Jombang kini ditahan di jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan terancam hukum kebiri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES