Hukum dan Kriminal

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono: Dari Bandar Narkoba, Mati Suri, Kini Ditahan KPK RI

Sabtu, 04 September 2021 - 08:00 | 67.15k
Bupati Banjarnegara setelah ditetapkan tersangka oleh KPK RI. (FOTO: Sutikno)
Bupati Banjarnegara setelah ditetapkan tersangka oleh KPK RI. (FOTO: Sutikno)

TIMESINDONESIA, JAKARTABupati Banjarnegara, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. KPK RI mengatakan, ia ditahan bersama tersangka lainnya, KA.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan, malam hari ini sampaikan rekan-rekan atas kerja keras tersebut, menetapkan dua tersangka antara lain BS yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022, tersangka kedua KA, pihak swasta," ujar Ketua  KPK RI Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021) malam.

Sebelum ini, kisah mati suri Budhi Sarwono sempat mencuri perhatian. Sebelum menjadi bupati, ia mengaku pernah menjadi bandar narkoba dan kepala pengepul ekstasi di daerahnya. Suatu waktu, setelah menikmati obat terlarang itu, ia over dosis dan dinyatakan meninggal.

Tubuh dinginnya telah terikat dan disimpan di kamar jenazah. Tak disangka ia mengalami perjalanan spiritual saat mati suri dan kembali hidup. Di saat itu, ia mendapatkan hidayah dan akhirnya menjadi mualaf.

Dalam kanal YouTube Banjarnegara, ia menceritakan masa mudanya yang kelam itu. Ia mengaku telah insaf dan berhenti dari dunia hitam sejak 1998. "(Kini) sudah berhenti dari dunia itu semua," katanya dikutip TIMES Indonesia.

Saat itu ia menerima banyak pelanggan. Karena ada narkoba baru dan untuk menilai kualitas, mereka pun menikmati bersama. Saat itulah Budhi mengalami overdosis dan meninggal.

"Pada waktu itu saya pulang ke tempat mertua di Purwokerto. Dulu kalau orang yang belanja (narkoba) sama saya, kulakan lah. Kan pasti nyoba bersama, ngetes barang itu bagus apa enggak. Ini pas yang kulakan akeh, bareng-bareng mangan (pembelinya banyak, makan bersama). Akhirnya kejet-kejet itu," katanya lagi.

Pihak medis telah menyatakan Budhi meninggal. Tubuhnya sudah diikat dan dibawa ke kamar mayat. Meski ternyata kuasa Tuhan berkehendak lain. "Dulu dinyatakan sama dokter saya sudah dinyatakan mati, karena sudah ada di kamar mayat pada waktu itu. Alhamdulillah saya bangun lagi," jelas Budhi.

Ia mengaku sangat tersiksa dan ketakutan dengan pengalaman mati surinya tersebut. "Cuma di alam mimpi itu, saya katanya mati. Aduh sangat menakutkan sekali dan sangat tersiksa sekali," katanya.

Menjadi Mualaf

Dari pelajaran kehidupannya itu, ia mengaku akhirnya tersadar dan memutuskan memeluk agama Islam. Sosok putih yang muncul menyiksa dirinya saat mati suri itu meminta ia untuk berbuat baik.

Setelah itu juga kata dia, ia ingat pada pesan kedua orangtua, untuk memerhatikan orang lain yang membutuhkan. "Saya ingat langsung saya buang semua (narkoba) di WC situ, saya ingat pesan bapak saya. Selalu terngiang-ngiang ibu dan bapak. Kalau kamu punya rezeki ingat kepada orang-orang miskin, yatim piatu," katanya. 

Sejak dini, Budhi sudah ditanamkan untuk berbuat baik. Apalagi saat dirinya akan dilantik jadi pemimpin. "Nanti kalau sudah dilantik jadi Bupati, suruh memerhatikan, tulong diopeni (tolong dirawat) masyarakat kecil," ujarnya.

Melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B

Budhi Sarwono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Ia ditahan bersama tersangka lainnya, KA.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Firli mengatakan kedua tersangka dilakukan ditahan selama 20 hari ke depan. 

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK RI Pomdam Jaya Guntur. Menurut Firli, untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan mulai hari ini sejak tanggal 3 September sampai dengan 22 September 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES