Peristiwa Daerah

Pemkab Banyuwangi Pastikan Tidak Ada Orang Dinas Koperasi yang Pungut Bansos

Jumat, 03 September 2021 - 21:27 | 56.86k
Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktaviantie (FOTO: Rizki Alfian/ TIMES Indonesia)
Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktaviantie (FOTO: Rizki Alfian/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIPemkab Banyuwangi melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan memastikan jika pencairan BPUM atau BLT UMKM ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke penerima, tanpa sepeserpun melalui pemerintah daerah.

”Jadi dana tanpa melalui perantara pemerintah daerah. Semua BPUM langsung ditransfer ke masing-masing penerima melalui bank-bank BUMN yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat,” kata Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, Jumat (3/9/2021).

Nanin juga memastikan bahwa tidak ada kalangan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi yang melakukan pungutan dari Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro itu.

Nanin-Oktaviantie-2.jpg

"Kami memastikan dari dinas koperasi, usaha mikro, dan perdagangan Banyuwangi sama sekali tidak melakukan pungutan. Semuanya gratis, ini juga perintah dari Bupati dan Wakil Bupati agar pelayanan semua diberikan tanpa pungutan," ungkap Nanin.

"Kami hanya memfasilitasi pengiriman berkas dari warga ke Kementerian Koperasi dan UKM. Urusan pencairan langsung pemerintah pusat ke masing-masing penerima. Maka jika ada orang tertentu meminta dana, silakan dilaporkan," imbuhnya.

Pemkab Banyuwangi mendorong kepada para penerima BPUM alias BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM di kabupaten tersebut yang merasa dimintai sejumlah dana untuk melapor.

Hal ini merespons sejumlah kabar di media sosial bahwa ada penerima BPUM yang ditarik dana oleh orang-orang tertentu, meski orang tersebut bukan dari pemerintah daerah.

”Kami juga diberi informasi tentang dugaan itu oleh teman-teman aktivis seperti dari Projo. Maka untuk warga yang mengalami hal tersebut, monggo dilaporkan. Sudah ada instrumen untuk melaporkan,” ujar Nanin.

Pelaporan bisa melalui call center yang sudah disediakan dan disebar melalui pamflet di media sosial oleh Pemkab Banyuwangi.

“Laporkan penyalahgunaan proses BPUM ke nomor call center Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau WhatsApp Center 08111450587 atau aparat penegak hukum,” tandas Nanin mewakili Pemkab Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES